OJK ungkapkan kegelisahan banyaknya penduduk muda pakai pinjol ilegal

OJK ungkapkan kegelisahan banyaknya penduduk muda pakai pinjol ilegal

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kekhawatirannya mengenai khalayak muda atau masyarakat dari kelompok usia kisaran 26-35 tahun yang dimaksud masih berbagai menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berdasarkan data pengaduan terkait pinjol ilegal yang tersebut diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tahun 2024, terdapat 6.348 aduan yang mana berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

“Hal ini cukup mengkhawatirkan lantaran pada usia rentang yang dimaksud telah menggunakan pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, juga Pelindungan Pelanggan (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di dalam Jakarta, Kamis.

Selain itu, Friderica atau akrab disapa Kiki menambahkan bahwa maraknya judi online (judol) juga diperlukan diwaspadai akibat sangat merusak tatanan hidup apalagi apabila sudah ada pada tingkat kecanduan.

“Judol ini sangat mudah-mudahan dibuat lalu bisa saja dekat terhadap anak-anak muda melalui program seperti game online dan sarana aktivitas bola digital lainnya,” kata dia.

Salah satu tantangan bagi anak muda, ujar Kiki, yaitu rentan terkena fenomena FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), lalu YOLO (you only live once) yang dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan keuangan berubah menjadi kurang bijak.

Anak muda berubah menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang tersebut cukup. Kiki mengatakan, hal yang dimaksud berubah menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya dengan dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif lalu menyeluruh.

Menurutnya, benteng yang tersebut paling simpel adalah dengan mengenal dan juga terus-menerus mengingat istilah “2L” yaitu “legal” dan juga “logis”. Hal lainnya, masyarakat bisa jadi menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau arahan WhatsApp melalui nomor 081-157157157. Selain itu, rakyat dapat mengecek halaman website atau media sosial OJK serta Satgas PASTI.

“Untuk masa depan keluarga yang mana lebih banyak cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasaan baik mengurus keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi. Dan yang digunakan paling penting adalah mampu membedakan yang dimaksud mana keinginan lalu kebutuhan,” tegas Kiki.

Melalui kegiatan Inisiatif Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN), OJK menjadikan segmen pemuda/mahasiswa/pelajar ke pada segmen prioritas.

OJK pun terus menguatkan serta meningkatkan upaya edukasi untuk warga melalui beraneka kanal media yang digunakan tersedia, dan juga melalui kolaborasi dengan stakeholders serta seluruh anggota Satgas PASTI.

Artikel ini disadur dari OJK sampaikan kekhawatiran banyaknya orang muda pakai pinjol ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *