Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya untuk mengembangkan dan juga meningkatkan kekuatan pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Penerbitan sembilan POJK pada akhir 2024 diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang digunakan lebih tinggi stabil, transparan, dan juga dapat memberikan pelindungan konsumen yang tersebut tambahan baik, sekaligus menggerakkan pertumbuhan bidang PVML yang tersebut inklusif lalu berkelanjutan.
“Penyusunan sembilan POJK ini melibatkan bermacam pihak terkait juga memperhatikan masukan dari pelaku usaha dalam bidang PVML lalu para pemangku kepentingan di bidang PVML,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan lalu Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam Jakarta, Kamis.
Menurut OJK, bidang PVML secara keseluruhan memerlukan peningkatan kemampuan di mengidentifikasi, memitigasi, serta menjalankan risiko secara efektif. Oleh sebab itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024).
Tak belaka itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang dimaksud Baik bagi PVML (POJK 48/2024) untuk menggerakkan penerapan tata kelola yang tersebut baik ke bidang PVML.
Terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada bidang PVML, OJK menerbitkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembangunan Tingkat Informan Daya Manusia PVML (POJK 43/2024) yang mana mencakup mulai dari pengembangan SDM yang dimaksud berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk institusi belajar dan juga pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi kerja.
Dari aspek pengawasan, OJK menerbitkan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, serta Tindak Lanjut Pengawasan PVML (POJK 49/2024) yang mana mengatur beragam ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, kemudian aksi lanjut pengawasan.
Selanjutnya pada bidang perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, juga perusahaan modal ventura, OJK menerbitkan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangunan dan juga Menguatkan Organisasi Pembiayaan, Perusahaan Pendanaan Infrastruktur, lalu Organisasi Modal Ventura (POJK 46/2024) sebagai upaya pengembangan serta penguatan sektor ini dengan menambahkan beberapa ketentuan yang tersebut sebelumnya belum diatur.
Artikel ini disadur dari OJK rilis sembilan peraturan sekaligus untuk perkuat sektor PVML