Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memulihkan data pelaku perniagaan mikro kecil juga menengah di dalam Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK) setelahnya penghapusan tagih utang selesai dijalankan oleh bank-bank di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kami berharap hal itu dapat dilaksanakan ketika ini juga, segera. Sehingga langkah-langkah untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik ke hapus tagihnya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu telah muncul pelunasan, sehingga kami juga bisa saja melakukan penghapusannya dari catatan ke SLIK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar untuk awak media pada Jakarta, Senin.
Mahendra menuturkan OJK akan memantau penyelenggaraan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM yang dimaksud direalisasikan oleh bank anggota Himbara.
“Jadi pelaksanaannya diwujudkan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan,” ujarnya.
OJK berharap rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat segera direalisasikan oleh bank anggota Himbara. Jika UMKM sudah ada mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM yang dimaksud dapat melakukan peminjaman untuk bank untuk mengupayakan keberlanjutan bisnisnya.
"Sehingga merekan yang dimaksud memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa jadi kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit serta pembiayaan berikutnya," ujarnya.
Berdasarkan kriteria yang digunakan telah lama ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank semata-mata dapat menghapus tagih kredit yang mana nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 jt per debitur atau nasabah.
Kredit yang dimaksud hanya saja dapat dihapus tagih apabila telah lama dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit yang disebutkan bukanlah kredit yang mana dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, juga bukan miliki agunan atau miliki agunan kredit namun pada status tak memungkinkan untuk dijual.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan juga Menengah (UMKM) memiliki target langkah-langkah penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI ke Jakarta, Selasa (19/11), Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini belaka berlaku pada UMKM yang sudah masuk di daftar penghapusbukuan bank-bank badan perniagaan milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
Jika telah masuk di kategori hapus buku, maka bank BUMN sanggup menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah agregat UMKM yang digunakan masuk di kategori ini mencapai beratus-ratus ribu.
Artikel ini disadur dari OJK pulihkan data SLIK setelah bank hapus tagih utang