OJK: Premi PRP tak sepenuhnya pengaruhi kinerja operasional perbankan

OJK: Premi PRP tak sepenuhnya pengaruhi kinerja operasional perbankan

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengestimasikan bahwa pemenuhan menghadapi premi untuk kegiatan restrukturisasi perbankan (PRP) bukan sepenuhnya mempengaruhi kinerja operasional maupun rentabilitas pada perbankan.

“Selanjutnya diharapkan pemenuhan menghadapi kegiatan dimaksud dapat mewujudkan sistem ketahanan keuangan yang mana lebih banyak kuat bagi lapangan usaha perbankan Nusantara dalam masa mendatang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae pada Jakarta, Selasa.

Secara umum, Dian mengemukakan bahwa perbankan telah dilakukan memperoleh informasi lalu pemahaman yang tersebut memadai terkait implementasi premi restrukturisasi perbankan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dimulai pada tahun 2025.

Hal ini mengingat baik serangkaian kajian, koordinasi, maupun persiapan melawan ketentuan terhadap perbankan juga sudah direalisasikan pada kurun waktu yang cukup lama.

Sebagai informasi, pembayaran premi PRP didasarkan pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Proyek Restrukturisasi Perbankan.

Berdasarkan aturan tersebut, bank wajib membayar premi PRP berjumlah dua kali di satu tahun atau setiap enam bulan sekali. Untuk pertama kali, premi PRP dibayarkan oleh bank untuk LPS untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Sebelumnya pada Kamis (23/1), Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP juga Hubungan Lembaga LPS Herman Saheruddin menyampaikan bahwa pengumpulan premi PRP mulai dilaksanakan pada tahun ini, dengan besaran premi yang dimaksud berbeda-beda sesuai dengan size atau total aset bank lalu tingkat risiko bank.

LPS meyakini bahwa besaran premi yang dimaksud tidak ada akan memberatkan perbankan. Premi PRP ini, ujar Herman, justru akan semakin menguatkan infrastruktur di menghadapi ancaman situasi krisis ke depannya.

“Jadi kita tiada diperlukan gelisah lagi, telah semakin lengkap infrastruktur yang dimaksud menjaga stabilitas sistem keuangan kita. LPS ke keadaan normal sudah ada punya acara penjaminan simpanan kemudian resolusi bank yang digunakan kredibel. Ditambah lagi nanti dengan PRP yang digunakan juga nanti akan bisa saja digunakan untuk situasi krisis juga dibutuhkan PRP,” kata Herman.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan bahwa premi PRP ini tidak ada mempengaruhi kinerja bank secara signifikan mengingat total premi PRP yang tersebut dibayarkan cukup kecil jikalau dibandingkan dengan total premi penjaminan yang tersebut dibayarkan bank untuk setiap tahun.

“Kalau kita hitung selama setahun, kira-kira cuma sekitar Rp1 triliun dari dua periode (total premi PRP yang digunakan terkumpul). Kalau untuk acara penjaminan simpanan itu kemungkinan besar sekitar Rp17 triliun pendapatan pada setahun. Jadi, tambahan PRP itu relatif kecil (jumlah premi PRP yang dimaksud dibayarkan) untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nanti ke depan, tapi ini penanaman modal yang tersebut baik untuk negara,” kata Purbaya.



Artikel ini disadur dari OJK: Premi PRP tak sepenuhnya pengaruhi kinerja operasional perbankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *