Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2024, piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) sebesar Rp8,41 triliun atau meningkat sebesar 63,89 persen secara year on year (yoy).
“Pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya keperluan masyarakat berhadapan dengan layanan BNPL oleh perusahaan pembiayaan juga adanya peningkatan jumlah total pelaku dari lima berubah jadi tujuh perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Jakarta, Senin.
Kinerja juga perkembangan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.
Di samping itu, Agusman menuturkan, belajar dari pengalaman masa kemudian terkait momen Natal juga Tahun Baru, ketika ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
OJK selalu mengimbau untuk masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak serta pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga komunitas memiliki status finansial yang digunakan baik.
Di sisi lain, Agusman mengemukakan per Oktober 2024, terdapat empat dari 147 perusahaan pembiayaan yang mana belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hal itu disebabkan antara lain lantaran belum dilakukannya penyuntikan modal, atau langkah-langkah peningkatan permodalan yang dimaksud sedang direalisasikan belum sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.
Saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai LPBBTI atau Rancangan Peraturan OJK LPBBTI yang mana merupakan turunan dari Undang-undang Pembangunan lalu Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK).
Pada Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu, akan diatur antara lain mengenai pelindungan konsumen melalui penguatan mitigasi risiko yang tersebut wajib diwujudkan oleh pelopor LPBBTI.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyusunan RPOJK Tata Kelola yang mana berlaku bagi seluruh bidang PVML. Penyusunan kebijakan yang dimaksud ditujukan untuk meningkatkan aspek good corporate governance pada menyelenggarakan kegiatan usaha.
Dengan penguatan pengaturan itu, diharapkan akan dapat lebih banyak efektif di memitigasi risiko terjadinya fraud di lapangan usaha LPBBTI.
Artikel ini disadur dari OJK: Piutang pembiayaan BNPL capai Rp8,41 triliun per Oktober 2024