Ibukota Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan, Aset Keuangan Digital, juga Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk kegiatan aset kripto.
Hasan Fawzi mengungkapkan di dalam Jakarta, Kamis, bahwa pembahasan yang disebutkan merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang tersebut ditargetkan terealisasi pada awal 2025.
“Kami dari OJK akan bekerja sebanding dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang mana dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah dikarenakan aset yang disebutkan akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukanlah lagi sebagai komoditas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, ketika ini operasi aset kripto pada sistem crypto exchange yang terdaftar dalam Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.
Namun, jikalau kegiatan yang dimaksud dilaksanakan pada jaringan yang tersebut tak terdaftar di dalam Bappebti, maka tarif PPN meningkat berubah menjadi 0,22 persen.
Selain itu, sekarang ini proses aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1 persen untuk operasi yang mana berlangsung di media yang tersebut terdaftar juga sebesar 0,2 persen di dalam media yang dimaksud tiada terdaftar.
Memikirkan bermacam pajak yang dikenakan tersebut, Kepala Biro Pembinaan lalu Pembangunan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak setengah dari tarif yang digunakan berlaku pada waktu ini.
direktur utama INDODAX Oscar Darmawan mengutarakan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang mana lebih lanjut komprehensif serta sesuai dengan dinamika bidang aset digital pada waktu ini.
Meskipun optimis bahwa peraturan yang disebutkan dapat menggerakkan pengembangan bursa kripto di negeri, tapi pihaknya tetap menekankan pentingnya keseimbangan pada penerapan kebijakan baru tersebut.
Ia menganggap bahwa regulasi yang mana terlalu ketat atau memberatkan justru dapat menghambat pengembangan dan juga pertumbuhan industri.
“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tiada cuma fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan bidang kripto sebagai pendorong dunia usaha digital pada Indonesia,” ucapnya.
Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang digunakan terbuka antara pemerintah dan juga para pemangku kepentingan lainnya, teristimewa para pelaku pasar, untuk meyakinkan bahwa kebijakan yang dimaksud diterapkan dapat menciptakan sistem ekologi yang digunakan segar dan juga berkelanjutan.
Ia pun memaparkan bahwa pihaknya siap untuk terus berkolaborasi dengan regulator di meyakinkan bahwa kebijakan yang diambil memperkuat peningkatan bidang kripto sekaligus melindungi kepentingan investor.
“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang dimaksud tepat, Indonesi miliki prospek besar untuk berubah menjadi pemain utama pada kegiatan ekonomi digital global," imbuhnya.
Kementerian Keuangan mencatatkan data bahwa sektor kripto berkontribusi sebesar Rp798 miliar terhadap total pungutan pajak dari sektor kegiatan ekonomi digital yang dimaksud mencapai Rp25,88 triliun hingga Juni 2024.
Artikel ini disadur dari OJK persiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto