OJK: Perlu batas menghadapi emisi lapangan usaha tingkatkan perdagangan karbon

OJK: Perlu batas menghadapi emisi lapangan bidang usaha tingkatkan perdagangan karbon

Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penting ada batas melawan emisi pada tiap sektor lapangan usaha untuk meningkatkan permintaan (demand) terhadap kredit karbon di bursa karbon.

“Kenapa demandnya bukan banyak? Karena beragam peraturan itu masih harus didorong supaya ada memang benar batas berhadapan dengan dari beragam lapangan usaha batas melawan dari emisi, yang dimaksud mana kalau kita lihat ke luar negeri batas berhadapan dengan itu ada ke bermacam sektor industri,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara ke Jakarta, Kamis.

Dalam Webinar The Greenwashing Trap: How to Build Public Awareness itu, Mirza menuturkan ketika ini ukuran kemudian nilai perdagangan dalam bursa karbon masih harus ditingkatkan lantaran permintaannya tidak ada banyak.

Dalam rangka meningkatkan nilai lalu jumlah perdagangan di dalam bursa karbon, ia mengungkapkan harus tercipta permintaan dari pelaku bidang usaha dalam bervariasi sektor terhadap kredit karbon.

Untuk itu, selain wajib ada aturan mengenai batas melawan emisi di dalam tiap sektor industri, menurut Mirza, wajib juga ada carbon tax, yakni insentif dan juga disinsentif.

“Karena kalau tiada ada batas atasnya lalu tiada ada disinsentif, apabila melanggar maka demand-nya terhadap kredit karbon tak terjadi,” ujarnya.

OJK menggalakkan semua pemangku kepentingan untuk belajar praktik terbaik dari berubah-ubah kebijakan yang dimaksud sudah ada dikerjakan oleh beraneka negara pada menurunkan emisi gas rumah kaca guna memenuhi komitmen terhadap Nationally Determined Contributions (NDC) yang mana berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

“Kredit karbon Indonesi memang benar sebaiknya harus terjadi, baik itu dari besar maupun dari yang mana bervariasi sektor sektor lain agar supaya emisi dari bervariasi sektor itu dapat turun, dan juga untuk itu maka ayo kita dorong bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan bahwa sejak bursa karbon dirilis pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, nilai perdagangan bursa karbon telah lama mencapai Rp37,06 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, lalu Bursa Karbon OJK Inarno Dajajadi, menyebutkan bahwa total ukuran perdagangan karbon mencapai 613.894 tCO2e.

“Sejak diperkenalkan pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, tercatat 81 pengguna jasa yang dimaksud mendapatkan izin dengan total besar sebesar 613.894 tCO2e kemudian akumulasi nilai sebesar Rp37,06 miliar, dengan rincian nilai operasi 26,75 persen dalam Pasar Reguler, 23,18 persen pada Pasar Negosiasi, 49,87 persen dalam Pasar Lelang, juga 0,21 persen pada marketplace,” kata Inarno ketika konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK dalam Jakarta, Selasa (1/10).

Artikel ini disadur dari OJK: Perlu batas atas emisi industri tingkatkan perdagangan karbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *