Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kekuatan lembaga keuangan mikro (LKM) melalui peluncuran Roadmap Penguraian lalu Perkuatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028.
"Landasan hukumnya sudah ada solid jelas, tak lama kemudian wadah pengaturannya juga telah dirumuskan lalu sekarang roadmapnya juga telah dicanangkan juga dikomunikasikan untuk diusung sama-sama secara teguh antara stakeholders," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara peluncuran roadmap yang dimaksud di Jakarta, Senin.
Roadmap yang dimaksud berubah menjadi panduan bagi para pelaku jasa keuangan dan juga pihak terkait mengenai arah pengembangan dan juga penguatan lembaga keuangan mikro sesuai dengan amanah Undang-Undang Pembangunan dan juga Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK).
Mahendra menuturkan lembaga keuangan mikro diharapkan berubah menjadi penggerak inklusi keuangan juga peningkatan kegiatan ekonomi di dalam daerah.
Untuk semakin membantu terbentuknya ekosistem mikro yang mana segar juga berkelanjutan, OJK terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan pada meningkatkan pengetahuan kemudian pengenalan yang dimaksud lebih tinggi baik dari komunitas terhadap komoditas keuangan mikro.
"Keuangan mikro yang digunakan baik yang digunakan berkelanjutan yang tersebut bisa saja mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi keuangan, peningkatan dunia usaha kemudian tentunya kesejahteraan rakyat dapat benar-benar tercapai dengan baik," ujarnya.
Ia berharap seluruh sinergi, kolaborasi kemudian kerja serupa antar pemangku kepentingan dapat semakin erat lalu kuat untuk bersama-sama mengimplementasikan roadmap yang dimaksud guna semakin mengembangkan kemudian menguatkan lembaga keuangan mikro ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan roadmap memiliki visi untuk bermetamorfosis menjadi lembaga keuangan mikro berubah jadi lembaga keuangan terpercaya bagi segmen mikro, turut bergerak memperkuat kegiatan pemerintah dan juga berkontribusi di pemberdayaan masyarakat lalu pelindungan konsumen berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait lembaga keuangan mikro, ini amanah Undang-undang P2SK. Peraturan OJK ini akan semakin meningkatkan kekuatan kita pada mengembangkan lembaga keuangan mikro ke depan," ujarnya.
Roadmap yang disebutkan merupakan hasil kolaborasi semua pihak satu di antaranya asosiasi Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Aslindo), kementerian atau lembaga terkait, lembaga internasional lalu akademisi.
Artikel ini disadur dari OJK perkuat lembaga keuangan mikro melalui roadmap penguatan 2024-2028