Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kenaikan Upah Minimum (UMP) untuk tahun 2025 dapat berdampak pada penetrasi item asuransi. Dengan bertambahnya upah karyawan, pendapatan premi asuransi diharap sanggup meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini banyak warga Indonesi yang digunakan menganggap asuransi sebagai kewajiban buak kebutuhan. Akhirnya, kemauan untuk mengeluarkan uangnya untuk asuransi masih rendah.
“Nah, ini kita harus edukasi penduduk bahwa hasil asuransi itu adalah kebutuhan. Nanti kita mesti pelan-pelan literasi edukasi untuk masyarakat,” ungkap Ogi, pada waktu ditemui di Gedung DPR RI, Senin, (18/11/2024).
Ia pun tak menyangkal, kebijakan pemerintah untuk meninggikan UMP bisa jadi berubah jadi salah satu pendorong densitas asuransi ke Indonesia. “Iya, tentu saja,” tutur Ogi pada waktu ditanya terkait hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meyakinkan UMP akan naik di tahun 2025. Meski demikian, Yasierli mengungkapkan Peraturan Menteri terkait pengupahan masih dibahas, juga masih ada item hukum yang mana harus diharmonisasi.
Lebih jauh, Ogi menilai, penetrasi asuransi terus membaik. Hal ini dapat dilihat dari total premi yang tersebut terhimpun hingga September 2024.
Menurut data OJK, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp922,48 triliun, naik 3,81% secara tahunan (yoy). Angka ini terpencil lebih besar lebih tinggi dibandingkan dengan capaian Desember 2022 (1,97% yoy), Desember 2023 (1,6% yoy), dan juga September 2023 (0,13% yoy).
“Nilai premi asuransi komersial Rp245,22 triliun, naik 5,77% (yoy),” kata Ogi di konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, hari terakhir pekan (1/11/2024).
Pertumbuhan premi yang dimaksud juga sangat jauh lebih tinggi tinggi dibandingkan dengan capaian Desember 2022 (1,21% yoy), Desember 2023 (1,46% yoy), juga September 2023 (1,49% yoy).
Bila dirinci, asuransi umum juga reasuransi masih menjadi motor pertumbuhan industri, dengan pertumbuhan 9,78% yoy berubah menjadi Rp109,78 triliun. Asuransi jiwa melaporkan premi sebesar Rp135,64 triliun, naik 2,73% yoy.
Next Article Premi Asuransi PAYDI Turun 18,23%, Ini adalah Catatan OJK
Artikel ini disadur dari OJK Pede Kenaikan UMP 2025 Dongkrak Minat Masyarakat Beli Asuransi