Berita  

OJK pastikan kesiapan transisi pengaturan aset kripto dari Bappebti

OJK pastikan kesiapan transisi pengaturan aset kripto dari Bappebti

Ibukota Indonesia – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melakukan konfirmasi bahwa pihaknya telah terjadi melakukan diskusi juga tahapan kerja sebanding di rangka menyiapkan transisi peralihan kewenangan pengawasan dan juga pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangunan juga Perkuatan Bidang Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU yang dimaksud disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.

“Jadi, di hal itu sebenarnya kita mengharapkan tahapan transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, bukan menyebabkan hal-hal yang kurang baik dan juga bukan pasti,” ujar Mahendra pada waktu doorstop di Gedung Bursa Efek Nusantara (BEI) Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan ini, Ia mengumumkan telah dilakukan menjalin komunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan serangkaian peralihan pengawasan kemudian pengaturan aset kripto di format resmi.

“Sebenarnya, di kerja identik kemudian sinergi selama ini, kendati belum ada Peraturan eksekutif (PP) itu, tahapan untuk transisi itu telah dibahas juga dipersiapkan,” ujar Mahendra.

Ia memverifikasi bahwa pada peralihan pengawasan kemudian pengaturan aset kripto ketika ini tidak ada ada kendala, namun masih membutuhkan waktu rute transisi saja.

“Kalau kendala yang prinsip saya rasa bukan ada ya. Hal ini lantaran tambahan oleh sebab itu langkah-langkah pemindahan cuma dari penanggung jawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti terhadap OJK,” ujar Mahendra.

Melalu​i penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), OJK menegaskan kesiapannya di melakukan tugas dan juga fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital juga menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.

POJK 27/2024 ini merupakan tindakan lanjut melawan amanat UU P2SK, yang tersebut mengatur kemudian mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Industri Keuangan (ITSK) dan juga aset keuangan digital satu di antaranya aset kripto.

Artikel ini disadur dari OJK pastikan kesiapan transisi pengaturan aset kripto dari Bappebti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *