Berita  

OJK: Pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan juga UKM

OJK: Pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi perusahaan lalu juga UKM

DKI Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan rakyat untuk memanfaatkan bursa modal berubah jadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan satu di antaranya bagi perniagaan kecil kemudian menengah (UKM) pada merawat kecukupan modal untuk pengembangan usaha.
 
"Di berada dalam bidang perbankan yang digunakan pada beberapa tahun terakhir masih menerapkan kebijakan suku bunga yang tersebut tinggi, lingkungan ekonomi modal berubah jadi solusi yang paling 'feasible' bagi perusahaan, untuk memperoleh pendanaan jangka panjang, guna menguatkan bangunan permodalannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan juga Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi ke Jakarta, Sabtu.
 
Inarno menuturkan adapun kegunaan yang diperoleh perusahaan apabila melakukan penawaran umum diantaranya perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai dan juga citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan bisnis dan juga insentif pajak.
 
Untuk memberikan kemudahan bagi UKM memperoleh pendanaan di lingkungan ekonomi modal, OJK telah dilakukan mengeluarkan bervariasi kebijakan, antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, untuk mengakomodir permintaan UKM yang digunakan memiliki aset tiada lebih tinggi dari Rp10 milliar, juga kemudahan perizinan melalui program SPRINT OJK.
 
Kemudian, ada POJK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan juga Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah untuk mengupayakan perusahaan dengan aset skala kecil yang mana miliki total aset kurang dari Rp50 miliar.

 

Selanjutnya, ada POJK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).
 
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Tanah Air Iman Rachman menuturkan tantangan terbesar bagi UKM adalah dari segi pendanaan.
 
Namun demikian, terdapat sumber pendanaan bagi perusahaan melalui lingkungan ekonomi modal yakni melalui "securities crowdfunding" untuk pendanaan awal serta penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

OJK melaporkan penghimpunan dana dalam bursa modal Indonesi senilai Rp129,90 triliun sampai periode 31 Juli 2024, yang dimaksud mana senilai Rp4,39 triliun merupakan fundraising dari 28 emiten baru.

 
Selain itu, masih terdapat 111 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif senilai Rp33,04 triliun.

Sampai 31 Juli 2024, kapitalisasi bursa modal Indonesi tercatat senilai Rp12.338 triliun atau meningkat 1,83 persen month to date (mtd) atau 5,76 persen year to date (ytd), dan juga non-resident mencatatkan net buy senilai Rp6,68 triliun (mtd) atau net sell senilai Rp1,05 triliun (ytd).

 

Artikel ini disadur dari OJK: Pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan UKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *