DKI Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan warga untuk memanfaatkan bursa modal berubah menjadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan satu di antaranya bagi perniagaan kecil juga menengah (UKM) di melindungi kecukupan modal untuk pengembangan usaha.
"Di sedang sektor perbankan yang dimaksud di beberapa tahun terakhir masih menerapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, pangsa modal bermetamorfosis menjadi solusi yang tersebut paling 'feasible' bagi perusahaan, untuk memperoleh pendanaan jangka panjang, guna menguatkan susunan permodalannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Jakarta, Sabtu.
Inarno menuturkan adapun faedah yang tersebut diperoleh perusahaan jikalau melakukan penawaran umum diantaranya perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai juga citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan bisnis dan juga insentif pajak.
Untuk memberikan kemudahan bagi UKM memperoleh pendanaan pada pangsa modal, OJK telah dilakukan mengeluarkan bermacam kebijakan, antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, untuk mengakomodir keinginan UKM yang digunakan memiliki aset tidak ada tambahan dari Rp10 milliar, dan juga kemudahan perizinan melalui aplikasi mobile SPRINT OJK.
Kemudian, ada POJK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum lalu Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah untuk menggalakkan perusahaan dengan aset skala kecil yang digunakan miliki total aset kurang dari Rp50 miliar.
Selanjutnya, ada POJK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Acara Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Negara Indonesia Iman Rachman menuturkan tantangan terbesar bagi UKM adalah dari segi pendanaan.
Namun demikian, terdapat sumber pendanaan bagi perusahaan melalui pangsa modal yakni melalui "securities crowdfunding" untuk pendanaan awal lalu penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
OJK melaporkan penghimpunan dana di dalam pangsa modal Indonesia senilai Rp129,90 triliun sampai periode 31 Juli 2024, yang tersebut mana senilai Rp4,39 triliun merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Selain itu, masih terdapat 111 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif senilai Rp33,04 triliun.
Sampai 31 Juli 2024, kapitalisasi bursa modal Indonesia tercatat senilai Rp12.338 triliun atau meningkat 1,83 persen month to date (mtd) atau 5,76 persen year to date (ytd), juga non-resident mencatatkan net buy senilai Rp6,68 triliun (mtd) atau net sell senilai Rp1,05 triliun (ytd).
Artikel ini disadur dari OJK: Pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan UKM