Berita  

OJK Pasang Badan Kalau KPR MBR Ditolak Cuma Gara-Gara SLIK

OJK Pasang Badan Kalau KPR MBR Ditolak Cuma Gara-Gara SLIK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa skor kredit pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK) bukanlah satu-satunya pertimbangan perbankan memberikan kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya untuk segmen penduduk berpenghasilan rendah (MBR). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan apabila komunitas memiliki permasalahan terkait hal yang disebutkan bisa melaporkan aduan melalui kontak 157. “SLIK pada serangkaian pemberian kredit lalu pembiayaan perumahan sebagai salah satu informasi yang dimaksud digunakan untuk analisis kelayakan calon debitur serta tidak satu-satunya komponen pada pemberian kredit pembiayaan,” kata Mahendra dalam konferensi pes Komite Ketahanan Sistem Keuangan (KSSK), hari terakhir pekan (24/1/2025).

Mahendra juga memaparkan bahwa OJK telah mengeluarkan rangkaian kebijakan untuk membantu sektor perumahan dengan melonggarkan penilaian kualitas kredit KPR. Lazimnya kualitas kredit dinilai berdasarkan tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, lalu kemampuan membayar. KPR dapat dinilai berdasarkan kemampuan membayar atau hanya saja satu pilar. 

Selain itu KPR juga dikenakan bobot risiko rendah kemudian ditetapkan dengan meninjau persoalan hukum per tindakan hukum pada perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). “Serta mencabut larangan kredit pengadaan atau pengolahan tanah sejak Januari 2023 untuk menyokong sisi pendanaan pada pengembang perumahan,” kata Mahendra.

Next Article Simak! Ini adalah Cara Membersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK

Artikel ini disadur dari OJK Pasang Badan Kalau KPR MBR Ditolak Cuma Gara-Gara SLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *