OJK minta BPR/S percepat tahapan konsolidasi agar target MIM tercapai

OJK minta BPR/S percepat tahapan konsolidasi agar target MIM tercapai

Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permohonan bank perekonomian rakyat (BPR) lalu bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mempercepat serangkaian konsolidasi agar target pemenuhan modal inti minimum (MIM) tercapai.

"Pengawas senantiasa memohonkan BPR/S mengakselerasi langkah-langkah konsolidasi perbankan guna menegaskan pencapaian target yang telah terjadi ditetapkan yang disebutkan sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae ke Jakarta, Senin.

Dian mencatatkan bahwa masih terdapat BPR/BPRS yang mana belum memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar, dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan hingga tempat keuangan BPR dan juga BPRS masing-masing 31 Desember 2024 serta 31 Desember 2025.

Bagi BPR/BPRS yang dimaksud belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang tersebut akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/BPRS lain, bermitra dengan pemodal strategis, atau melalui tahapan akuisisi.

Namun, secara keseluruhan, catat Dian, terdapat hasil yang mana positif juga peningkatan signifikan pada jumlah agregat bank yang mana memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) terkait Konsolidasi Bank kemudian Pemenuhan MIM.

Ia mengingatkan POJK Pemenuhan MIM BPR/BPRS bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/BPRS sehingga meningkatkan kapasitas di menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi bidang usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM).

Hal yang disebutkan selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Penguasaan Bagian Keuangan (P2SK) yang digunakan mengamanatkan perluasan kegiatan perniagaan BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang tersebut harus dipenuhi.

Tak belaka BPR/BPRS, bank pembangunan area (BPD) juga mempunyai kewajiban pemenuhan MIM yakni sebesar Rp3 triliun yang digunakan dapat diwujudkan secara mandiri. Pemenuhan MIM ini juga dapat dilaksanakan melalui pembentukan Grup Usaha Bank (KUB).

Dian mengutarakan bahwa seluruh BPD sudah ada memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri atau melalui pembentukan KUB.

"Dalam perkembangan pembentukan KUB, pada waktu ini terdapat 5 BPD yang dimaksud sedang di rute perizinan pembentukan KUB," kata dia.

Dian pun kembali mengingatkan bahwa POJK Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memverifikasi perbankan, satu di antaranya BPD, miliki bentuk permodalan yang digunakan kokoh pada rangka menyokong stabilitas juga peningkatan dunia usaha nasional.

Artikel ini disadur dari OJK minta BPR/S percepat proses konsolidasi agar target MIM tercapai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *