Jakarta – Aturan pemenuhan modal minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi akan berlaku mulai 2026. Sementara hingga pada waktu ini, baru sebesar 69,5% perusahaan asuransi yang digunakan memenuhi ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini dari 145 perusahaan asuransi, banyaknya 101 perusahaan sudah pernah memenuhi ketentuan, yang mencakup sekitar 69,5%.
“Namun, bagi perusahaan yang tersebut belum memenuhi, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 22 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, juga 2 reasuransi. Mereka masih miliki waktu dua tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ungkap Ogi pada Forum Pers RDK OJK, Jumat, (13/12/2024).
Melihat hal itu, OJK pun terus memantau strategi pemenuhan bagi para pelaku asuransi yang belum memenuhi ketentuan. Salah satunya, dengan meningkatkan porsi laba ditahan pada setiap perusahaan agar bisa jadi disetor berubah menjadi modal.
“Kami terus memantau perusahaan-perusahaan ini kemudian mengharapkan akumulasi laba yang digunakan tidak ada dibagikan sebagai dividen sehingga ekuitas dapat meningkat,” pungkas Ogi.
Selain itu, OJK juga terus mengawasi komitmen pemegang saham untuk menambah ekuitas melalui penambahan modal juga sangat diharapkan. Pihaknya pun memberikan kesempatan untuk melakukan merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang mana tambahan besar.
Lebih jauh, Ogi memandang hal ini sejalan dengan kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) pada akhir tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib miliki ekuitas minimum sebesar Simbol Rupiah 250 miliar juga perusahaan asuransi syariah Mata Uang Rupiah 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Nantinya, kebijakan ekuitas asuransi minimum yang disebutkan akan diteruskan bertahap hingga akhir tahun 2028. Pada tahun 2028, akan dilaksanakan klasifikasi perusahaan asuransi menjadi KPPE Ekuitas 1 dan juga KPPE Ekuitas 2.
Next Article Premi Asuransi PAYDI Turun 18,23%, Hal ini Catatan OJK
Artikel ini disadur dari OJK Minta Asuransi Rem Dividen dan Kejar Target Modal Minimum 2026