DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan perniagaan bulion yang mana meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan pada Jakarta, Sabtu, bahwa sudah ada dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin bisnis bulion, lalu sekarang Pegadaian berubah menjadi perseroan pertama yang mana berhasil mendapatkan izin usaha yang dimaksud ke Indonesia.
Ia mengemukakan bahwa selama ini komoditas emas memang sebenarnya bermetamorfosis menjadi inti perusahaan perseroan melalui perniagaan gadai.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir pada sedang masyarakat, dengan beragam improvement dan penyediaan beraneka barang gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” kata beliau pula.
Damar menuturkan bahwa hingga November 2024, hasil penjualan dari operasi gadai emas mencapai Rp230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan juga nilai tabungan emas mencapai 10,3 ton.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan perniagaan bulion,” katanya pula.
Upaya yang mana dikerjakan Pegadaian sejalan dengan harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait pembentukan habitat bank emas atau bullion bank sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan warga mengenai pembangunan ekonomi emas.
Hal yang dimaksud mengingat emas merupakan komoditas yang mana harganya relatif stabil bahkan meningkat ke sedang ketidakpastian perekonomian lalu geopolitik dunia sekalipun.
Selain itu, ia juga berharap keberadaan usaha bulion pada Indonesia akan mengoptimalkan proses lanjut emas sebagai komoditas tambang.
Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Nusantara pada waktu ini mempunyai cadangan emas yang besar, tapi selama ini stok emas yang disebutkan cuma dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke di neraca keuangan bank.
Selain itu, ia memaparkan bahwa proses pengolahan lebih lanjut ke Kawasan Sektor Bisnis Khusus (KEK) Gresik dapat memunculkan hingga 60 ton emas per tahun.
Artikel ini disadur dari OJK menyetujui Pegadaian lakukan kegiatan usaha bulion