OJK mencatat 70,5 persen perusahaan asuransi penuhi ekuitas tahap I

OJK mencatatkan 70,5 persen perusahaan asuransi penuhi ekuitas tahap I

DKI Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa sekitar 70,5 persen, atau 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi serta reasuransi, memenuhi target ekuitas minimum tahap pertama.

Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha lalu Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Organisasi Asuransi Syariah, Organisasi Reasuransi, lalu Organisasi Reasuransi Syariah, target ekuitas minimum tahap pertama yang disebutkan harus dipenuhi paling lambat pada 2026.

“Adapun untuk tahap 2 di dalam tahun 2028, OJK memantau sudah ada terdapat 66 perusahaan yang dimaksud telah lama memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE (Kelompok Korporasi Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1, serta 44 perusahaan telah terjadi memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2,” kata Ogi Prastomiyono, dalam Jakarta, Selasa.

Ia memaparkan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas yang dimaksud dan juga akan melakukan assessment melawan peluang-peluang yang mana dapat dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dan juga reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Pada tahap pertama, setiap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, juga perusahaan reasuransi syariah per individu wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, Rp100 miliar, Rp500 miliar, lalu Rp200 miliar.

Kemudian pada tahap kedua, perusahaan asuransi juga reasuransi tersebut, baik konvensional maupun syariah, akan dibagi pada dua kelompok, yakni Tim Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 kemudian KPPE 2.

Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan juga perusahaan reasuransi syariah yang mana masuk pada KPPE 1 tiap-tiap diwajibkan untuk mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, Rp200 miliar, Rp1 triliun, juga Rp400 miliar.

Sementara terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris, Ogi menuturkan bahwa hingga 24 Desember 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum mempunyai maupun mengajukan calon aktuaris perusahaan.

Pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang tersebut belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan tegas yang dimaksud sebelumnya sudah diberikan dan juga permintaan rencana langkah berhadapan dengan pemenuhan aktuaris perusahaan.

“Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Negara Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris di perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” ujarnya.

Sedangkan mengenai kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi juga reasuransi, Ogi menyampaikan bahwa satu unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah terjadi memperoleh izin bisnis per 6 Januari 2025.

“Selain itu, satu unit usaha syariah perusahaan asuransi umum telah lama selesai melakukan pengalihan portofolio untuk perusahaan asuransi syariah yang sudah ada,” katanya pula.

Artikel ini disadur dari OJK mencatat 70,5 persen perusahaan asuransi penuhi ekuitas tahap I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *