Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin bidang usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang mana berlokasi ke Perkotaan Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lantaran tidaklah dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Pertemuan Usaha berakhir.
“Sebelum tindakan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dilakukan dikenakan sanksi administratif terdiri dari Pembekuan Kegiatan Usaha berhadapan dengan pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan juga Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, pada Jakarta, Kamis.
OJK telah dilakukan memberikan waktu yang dimaksud cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang pada rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang digunakan sudah pernah disetujui, bukan terdapat penyelesaian permasalahan menghadapi pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Dengan demikian, PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, kemudian Pasal 144 POJK 25/2023.
Adapun pencabutan izin perniagaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Ismail menyampaikan bahwa tindakan pengawasan yang dimaksud direalisasikan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin bidang usaha PT SSV, diwujudkan di rangka penyelenggaraan ketentuan peraturan perundangan secara tegas dan juga tegas untuk menciptakan lapangan usaha modal ventura yang tersebut fit juga terpercaya juga melindungi konsumen.
PT SSV pun dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang perusahaan modal ventura pasca dicabutnya izin usaha. Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah”, pada nama perusahaan.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya satu di antaranya menyelesaikan hak lalu kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Kemudian, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin bidang usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV juga membentuk tim likuidasi.
PT SSV juga wajib memberikan informasi secara jelas terhadap debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang digunakan berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak juga kewajiban dan juga menyediakan pusat informasi kemudian pengaduan pelanggan dalam internal perusahaan.
Terkait hal ini, pengguna atau rakyat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan juga WhatsApp 08114311771, surel (email) pada [email protected], kemudian alamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Daerah Perkotaan Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Artikel ini disadur dari OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura