OJK mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

OJK mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang mana beralamat ke Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Daerah Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

“Pencabutan izin bisnis PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang mana dijalankan OJK untuk terus mempertahankan dan juga meningkatkan kekuatan lapangan usaha perbankan juga melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Roni Nazra di keterangan, di dalam Jakarta, Rabu.

Pada 6 Mei 2024, OJK telah lama menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank di status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, oleh sebab itu miliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan juga Derajat Bidang Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan pada status pengawasan tersebut, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan juga likuiditas. Namun demikian Pengurus dan juga Pemegang Saham BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Sektor Rencana Penjaminan Simpanan dan juga Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, kemudian memohon untuk OJK untuk mencabut izin perniagaan BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin bidang usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Dengan pencabutan izin bisnis ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan undang-undang.
​​​​​
OJK mengimbau untuk pengguna PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar permanen tenang, lantaran dana komunitas di dalam perbankan di antaranya BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.

Artikel ini disadur dari OJK mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *