Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia penerima dana atau peminjam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI fintech lending/pinjaman daring/pindar) dan juga Buy Now Pay Later (BNPL/paylater) agar generasi muda tidak ada mengalami keterhambatan utang.
OJK sedang mempersiapkan aturan bahwa pembiayaan pinjaman daring juga paylater hanya diberikan terhadap pengguna atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan juga miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Ini kami juga tidaklah mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di dalam utang, sementara dia tak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya,” kata Kepala Departemen Pengaturan lalu Pengembangunan Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, di dalam Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa aturan yang dimaksud merupakan upaya OJK untuk melindungi komunitas sebagai peminjam lalu perusahaan pembiayaan sebagai pemberi dana dari risiko gagal bayar.
“Kami ingin memitigasi risiko ini ke dua belah pihak, dari sisi borrower (peminjam) maupun dari sisi lender (pemberi pinjaman),” ujarnya.
Ahmad menuturkan bahwa penetapan batas usia yang disebutkan telah didiskusikan dengan asosiasi para pelaku sektor layanan jasa keuangan, dengan salah satu pertimbangannya adalah bahwa lebih lanjut dari 50 persen penerima dana layanan pinjaman daring berasal dari kelompok usia 19-34 tahun.
Dia menuturkan bahwa pada mulanya terdapat usulan untuk tidak ada menyertakan kelompok usia 18 tahun sebagai kelompok usia yang diperbolehkan untuk melakukan pinjaman oleh sebab itu segmennya yang mana kecil.
“Nah kemarin saya bicara juga sebanding asosiasi, sebenarnya kalau (kelompok usia peminjam) 18 (tahun) dihapus pun tak ada kesulitan oleh sebab itu kecil sekali segmennya, tapi tak begitu, permanen kami masukan juga kami batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga,” katanya lagi.
Namun, akhirnya kelompok usia 18 tahun dijadikan batas usia minimum peminjam dengan mempertimbangkan adanya permintaan terhadap hal yang disebutkan dalam masyarakat.
“Ada juga wacana waktu itu kenapa tiada (batasnya) 21 tahun ya, setelahnya kami diskusikan lagi, ada kelompok-kelompok usia di bawah 21 tahun, tapi sudah ada dewasa, mungkin saja juga merekan memerlukan sarana pembiayaan melalui pindar ini. Jadi, kami tetapkan akhirnya usia minimumnya itu 18 tahun,” ujar Ahmad.
Ia menyatakan bahwa aturan terkait batasan umur lalu penghasilan tersebut, juga berupaya untuk memberikan edukasi untuk warga bahwa hanya sekali pemukim yang tersebut telah terjadi dewasa lalu mampu bertanggung jawab yang mana diperbolehkan untuk mengajukan pinjaman.
“Jadi, diharapkan pengguna sistem ini, baik dari sisi lender dan borrower, itu secara dewasa mengerti risiko juga segala macamnya, salah satunya ada tanggung jawab sebenarnya bagi beliau (borrower) untuk mengatasi pinjaman,” katanya pula.
Artikel ini disadur dari OJK membatasi usia peminjam agar generasi muda tak terjerat utang