Ibukota – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkapkan mantan pimpinan PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Agusman menuturkan Adrian juga masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait langkah lanjut langkah-langkah penegakan hukum dugaan langkah pidana sektor jasa keuangan oleh Eks ketua eksekutif PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah dilakukan ditetapkan sebagai dituduh kemudian telah terjadi masuk pada Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan OJK bekerja identik dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait likuidasi, pemegang saham Investree sudah pernah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi untuk OJK serta selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK mencabut izin bisnis Investree yang dimaksud beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, DKI Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin perniagaan Investree teristimewa oleh sebab itu melanggar ekuitas minimum juga ketentuan lainnya sebagaimana diatur pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI), juga kinerja yang mana mengalami penurunan yang tersebut mengganggu operasional dan juga pelayanan terhadap masyarakat.
Agusman menuturkan setelahnya pencabutan izin perniagaan Investree, penagihan terhadap penerima dana (borrower) akan terus dilakukan. Borrower permanen berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya untuk pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban yang disebutkan dikerjakan melalui grup likuidasi.
Di sisi lain, Agusman mengungkapkan OJK telah dilakukan melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang tersebut melakukan penundaan pembayaran (standstill) terhadap sebagian pemberi dana (lender), antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed- monitoring) terkait dengan progress kemudian realisasi komitmen Manajemen juga PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang mana dilakukan.
OJK senantiasa mengajukan permohonan untuk pelaksana LPBBTI untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent. Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang dimaksud berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelindungan konsumen, serta pengenaan sanksi administratif yang dimaksud ditujukan untuk memberikan rasa aman lalu mempertahankan kepercayaan seluruh pengguna di melakukan proses P2P lending.
Artikel ini disadur dari OJK: Mantan CEO Investree jadi tersangka dan masuk dalam DPO