DKI Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman menyatakan mantan ketua eksekutif PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Agusman menuturkan Adrian juga masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait langkah lanjut rute penegakan hukum dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan oleh Eks pimpinan PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah lama ditetapkan sebagai terdakwa serta sudah pernah masuk pada Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman ke Jakarta, Selasa.
Ia memaparkan OJK bekerja sebanding dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait likuidasi, pemegang saham Investree sudah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi terhadap OJK juga selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.
Sebelumnya, OJK mencabut izin bidang usaha Investree yang tersebut beralamat dalam AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Ibukota Selatan, Indonesi 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin perniagaan Investree khususnya akibat melanggar ekuitas minimum dan juga ketentuan lainnya sebagaimana diatur di POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI), dan juga kinerja yang tersebut menjadi lebih parah yang tersebut mengganggu operasional kemudian pelayanan terhadap masyarakat.
Agusman menuturkan pasca pencabutan izin bidang usaha Investree, penagihan untuk penerima dana (borrower) akan kekal dilakukan. Borrower masih berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya terhadap pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban yang dimaksud dilaksanakan melalui kelompok likuidasi.
Di sisi lain, Agusman memaparkan OJK sudah pernah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang tersebut melakukan penundaan pembayaran (standstill) untuk sebagian pemberi dana (lender), antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed- monitoring) terkait dengan progress lalu realisasi komitmen Manajemen dan juga PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
OJK senantiasa mengajukan permohonan terhadap pelopor LPBBTI untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent. Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan juga pengenaan sanksi administratif yang mana ditujukan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan seluruh pengguna pada melakukan operasi P2P lending.
Artikel ini disadur dari OJK: Mantan CEO Investree jadi tersangka dan masuk dalam DPO