OJK Malang: Pengaduan pinjaman online ilegal meningkat 10 persen

OJK Malang: Pengaduan pinjaman online ilegal meningkat 10 persen

Malang, Jatim – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, Biger A Maghribi mengemukakan pengaduan serta permintaan informasi terkait pinjaman online dan juga penanaman modal ilegal mencapai 209 layanan atau meningkat 10,58 persen dari bulan sebelumnya sebanyak-banyaknya 187 layanan atau pengaduan.

Biger mengutarakan topik terbanyak terkait aktivitas keuangan ilegal dan juga seputar penipuan yang tersebut mencapai 19,14 persen; konsumen yang tersebut merasa tiada meminjam, namun mendapatkan pencairan pinjaman berjumlah 17,22 persen; kemudian konsumen yang mana tertahan pinjaman online ilegal banyaknya 16,75 persen.

"Dengan maraknya persoalan hukum penggelapan ini, kami bersatu Satuan Pekerjaan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yang dimaksud didukung oleh asosiasi sektor jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) pada akhir November 2024," katanya pada keterangannya dalam Jakarta, Selasa.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI serta pelaku bidang jasa keuangan untuk penanganan penyalahgunaan (scam) yang digunakan terjadi pada sektor keuangan secara cepat juga berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan pada penanganan laporan penyalahgunaan dengan melakukan penundaan operasi lalu pemblokiran tabungan terkait penipuan.

Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang dimaksud terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana orang yang terluka yang dimaksud masih tersisa, serta melakukan upaya penindakan hukum.

Saat ini IASC didukung oleh asosiasi lapangan usaha perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan juga e-commerce.

Ia mengemukakan pada tahap soft launching ini sudah ada bergabung 79 bank lalu di pelaksanaannya akan terus diwujudkan pengembangan secara bertahap.

Dengan adanya IASC ini, individu yang terjebak dapat menyampaikan laporan kejadian kecurangan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data serta dokumen bukti terkait.

Biger berharap IASC dapat menjadi perwujudan upaya pelindungan konsumen juga rakyat sebagaimana yang digunakan diamanatkan di Undang-Undang Pembangunan kemudian Menguatkan Bidang Keuangan.

"Pada November lalu, setidaknya 30 persen dana yang mana ditransfer untuk penipu berhasil diselamatkan, dengan catatan, penderita dengan segera melapor ke IASC sebelum ke yang digunakan lainnya, dikarenakan berburu kecepatan dengan pelaku," tegas Biger.

Artikel ini disadur dari OJK Malang: Pengaduan pinjaman online ilegal meningkat 10 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OJK Malang: Pengaduan pinjaman online ilegal meningkat 10 persen

OJK Malang: Pengaduan pinjaman online ilegal meningkat 10 persen

Malang, Jatim – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, Biger A Maghribi mengemukakan pengaduan juga permintaan informasi terkait pinjaman online juga penanaman modal ilegal mencapai 209 layanan atau meningkat 10,58 persen dari bulan sebelumnya sebanyak-banyaknya 187 layanan atau pengaduan.

Biger memaparkan topik terbanyak terkait aktivitas keuangan ilegal kemudian seputar penipuan yang digunakan mencapai 19,14 persen; konsumen yang digunakan merasa bukan meminjam, namun mendapatkan pencairan pinjaman berjumlah 17,22 persen; juga konsumen yang mana terdampar pinjaman online ilegal berjumlah 16,75 persen.

"Dengan maraknya perkara pembohongan ini, kami sama-sama Satuan Pekerjaan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yang didukung oleh asosiasi bidang jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) pada akhir November 2024," katanya di keterangannya ke Jakarta, Selasa.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI lalu pelaku bidang jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang digunakan berjalan dalam sektor keuangan secara cepat dan juga berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan di penanganan laporan penyalahgunaan dengan melakukan penundaan operasi kemudian pemblokiran account terkait penipuan.

Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang dimaksud terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana orang yang terluka yang dimaksud masih tersisa, lalu melakukan upaya penindakan hukum.

Saat ini IASC didukung oleh asosiasi bidang perbankan, penyedia sistem pembayaran, serta e-commerce.

Ia mengemukakan pada tahap soft launching ini sudah ada bergabung 79 bank lalu pada pelaksanaannya akan terus dilaksanakan pengembangan secara bertahap.

Dengan adanya IASC ini, orang yang terluka dapat menyampaikan laporan kejadian pembohongan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan juga dokumen bukti terkait.

Biger berharap IASC dapat berubah menjadi perwujudan upaya pelindungan konsumen lalu penduduk sebagaimana yang tersebut diamanatkan di Undang-Undang Pembangunan lalu Penguasaan Bagian Keuangan.

"Pada November lalu, setidaknya 30 persen dana yang tersebut ditransfer untuk penipu berhasil diselamatkan, dengan catatan, penderita segera melapor ke IASC sebelum ke yang mana lainnya, sebab berburu kecepatan dengan pelaku," tegas Biger.

Artikel ini disadur dari OJK Malang: Pengaduan pinjaman online ilegal meningkat 10 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *