OJK lakukan uji ketahanan terhadap lapangan usaha jasa keuangan

OJK lakukan uji ketahanan terhadap lapangan bidang usaha jasa keuangan

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa melakukan uji ketahanan (stress test) terhadap bidang jasa keuangan untuk menjamin bahwa emerging risks seperti kenaikan risiko lingkungan ekonomi akibat tingginya volatilitas suku bunga kemudian nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.

“OJK terus melanjutkan jadwal penguatan kemudian pengawasan sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Rapat Kerja dengan Komisi XI tentang Prestasi OJK Triwulan III-2024 pada Jakarta, Senin.

Mahendra menuturkan seiring risiko ketidakpastian ke depan yang masih tinggi, OJK senantiasa mencermati juga mewaspadai dinamika global dan juga emerging risks serta peluang dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Perekonomian global pada triwulan III-2024 dibayangi oleh risiko geopolitik, berlanjutnya pelemahan kegiatan ekonomi Tiongkok serta peningkatan proteksionisme, juga risiko kembali terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.

OJK terus memantau situasi individual lembaga jasa keuangan (LJK) juga memonitor kemungkinan risiko sistemik ke setiap individual LJK.

OJK memohonkan bidang jasa keuangan untuk selalu melakukan pemantauan dampak tingginya dinamika di perekonomian lalu lingkungan ekonomi keuangan terhadap situasi lembaga jasa keuangan kemudian melakukan langkah mitigasi yang dimaksud diperlukan.

OJK senantiasa menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang digunakan selaras dengan standar internasional.

Selain itu, lanjut Mahendra, koordinasi dengan anggota Komite Ketahanan Sistem Keuangan (KSSK) juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dimaksud dibutuhkan secara tepat guna kemudian tepat waktu.

Artikel ini disadur dari OJK lakukan uji ketahanan terhadap industri jasa keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *