Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun (dapen) dan juga 8 perusahaan reasuransi. Pihaknya juga telah lama memonitor terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas tahap satu tahun 2026, dimana per November 2024 sudah terdapat 103 perusahaan asuransi serta reasuransi dari 146 perusahaan yang tersebut sudah memenuhi total minimum ekuitas.
Sementara terkait pemenuhan tenaga aktuaris, hingga 24 Desember 2024, ada 9 perusahaan yang mana belum memiliki aktuaris atau punya calon aktuaris. Pada periode 1-24 Desember 2024 sendiri, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi pada lembaga jasa keuangan sejumlah 66 sanksi.
“OJK juga telah lama menerbitkan POJK 34/2024 tentang pengembangan kulitas SDM, POJK 35 tahun 2024 tentang perizinan kelembagaan dapen, POJK 36/2024 tentang penyelenggaraan bisnis asuransi serta reasuransi, POJK 37 tahun 2024 tentang prosedur lalu tata cara pengenaaan sanksi administrasi ke bidang perasuransian, serta POJK 38 tahun 2024 mengenai pembubaran likuidasi lalu kepailitan asuransi juga reasuransi,” ujar Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun OJK, di press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).
Sedangkan di rangka implementasi PSAK 117, mengenai kontrak asuransi, pada Desember 2024 telah ada high level meeting steering commitee, dengan hasil tingkat kesiapan lapangan usaha dinilai memadai berdasarkan laporan paralel running PSAK 117 dalam kuartal I hingga III 2024.
“Tidak terdapat penundaan pelaksanaan PSAK 117, lalu akan direalisasikan penyesuaian ketentuan oleh pemerintah. Dalam rangka penguatan peraturan, OJK juga mempererat kerja mirip dengan berpatisipasi pada annual general meeting IEIS kemudian IEM,” tutup Ogi.
Next Article Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Hal ini Alasannya
Artikel ini disadur dari OJK Lakukan Pengawasan Khusus Terhadap 14 Dapen dan 8 Reasuransi