Jakarta – Kementerian Koperasi Republik Negara Indonesia (Kemenkop) resmi memaparkan daftar koperasi open loop ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menandai perpindahan kewenangan pengaturan kemudian pengawasan antar lembaga ini.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengawasan lalu pengaturan menghadapi Koperasi yang digunakan menjalankan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sekarang diemban oleh OJK.
Sebagai seremoni berhadapan dengan transisi tersebut, Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi pun mengemukakan daftar koperasi open loop terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Kantor Kemenkop, Jakarta, Awal Minggu (13/1/2025).
Menteri Koperasi Budi Arie mengemukakan berdasarkan Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang tersebut menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang digunakan menggerakkan pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang mana melibatkan OJK.
“Kami dalam Kementerian Koperasi telah dilakukan melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK untuk pergerakan koperasi serta Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie, diambil Selasa, (14/1/2025).
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop ke sektor jasa keuangan ke OJK, Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan bidang usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola bidang usaha koperasi oleh sebab itu pengawasan perniagaan akan lebih banyak intensif lalu mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih tinggi lanjut, kami di dalam Kemenkop terlibat berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk regu gabungan,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di kesempatan yang dimaksud mengemukakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang digunakan sudah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang telah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih banyak lanjut mulai dari perizinan lalu tentu pada gilirannya nanti pengaturan kemudian pengawasannya lalu upaya untuk pengembangannya,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja serupa pendampingan juga pembinaan terhadap koperasi di dalam Tanah Air di antaranya dalam bidang pengawasan dan juga penguatan governansi.
Setelah ini, OJK akan melakukan sosialisasi lalu komunikasi umum terkait tahapan langkah lanjut terhadap koperasi open loop yang disebutkan pada rangka pengembangan serta penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop juga Dinas Koperasi pada tempat untuk menegaskan seluruh langkah-langkah perbuatan lanjut, diantaranya perizinan terhadap OJK dapat berlangsung dengan baik.
Next Article Video: OJK Bicara Roadmap Perkuatan BPD 2024-2027 – Pembentukan KUB
Artikel ini disadur dari OJK Kantongi Daftar Koperasi Open Loop yang Akan Diawasi