Nusa Dua, Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan insan perbankan termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke Pulau Dewata untuk terlibat memberantas judi online sebab berkemungkinan berubah menjadi pintu masuk fraud atau penyalahgunaan proses keuangan.
“Banyak pemukim itu sebab judi online punya utang. Kalau utang menumpuk, butuh uang segera, bisa saja ke pinjaman online juga apabila pinjaman menggunung dapat fraud,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu ke Nusa Dua, Wilayah Badung, Bali, Kamis.
Ia meminta jajaran direksi hingga komisaris perbankan satu di antaranya BPR untuk sama-sama mengawasi agar terhindar dari praktik judi daring itu yang dimaksud dinilai merugikan.
Misalnya mengawasi setiap laporan keuangan karyawan untuk mencermati kemungkinan anomali atau ketidaksesuaian laporan.
Selain itu, ia juga mengundang semua pihak untuk melakukan kampanye melalui edukasi untuk warga satu di antaranya pelajar untuk anti-judi online lalu pinjaman online ilegal.
Meski begitu, hingga ketika ini pihaknya belum menerima laporan khususnya dari insan perbankan yang tersebut terlibat judi online, walau praktik haram itu telah memasuki kalangan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan BPR Negara Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Komplit menambahkan, judi online mengarah terhadap praktik negatif yang mana mempengaruhi pola pikir kemudian kinerja individu yang digunakan berdampak untuk instansi.
Meski begitu, hingga pada waktu ini belum ada laporan terkait praktik haram itu yang digunakan dilakoni oleh insan perbankan khususnya anggotanya.
Ada pun ke Provinsi Bali ketika ini terdapat banyaknya 131 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Kalau laporan perkara judi online dalam anggota kami, belum ada. Harapannya jangan sampai itu masuk sebab mengganggu. Dalam setiap pertarungan kami terus-menerus ingatkan bahaya judi online,” katanya.
Sementara itu, secara nasional OJK sebelumnya sudah memerintahkan bank untuk memblokir lebih besar dari 6.000 tabungan yang mana diindikasikan terkait dengan kegiatan judi online.
Kemudian, memohonkan bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) melawan pelanggan yang digunakan terindikasi terkait proses judi online lalu melaporkan operasi yang dimaksud sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan terhadap PPATK.
Kemudian, apabila dari hasil EDD terbukti pelanggan melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses pelanggan yang disebutkan untuk melakukan inisiasi tabungan ke bank.
Artikel ini disadur dari OJK ingatkan BPR di Bali ikut berantas judi online