OJK hormati putusan MA dan juga perkuat pengaturan fintech P2P lending

OJK hormati putusan MA juga juga perkuat pengaturan fintech P2P lending

OJK sudah pernah juga terus melakukan upaya penguatan lapangan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman daring yang tersebut diajukan oleh para penggugat sejak 2021, teristimewa yang digunakan berkenaan dengan pengaturan kemudian pengawasan fintech P2P lending.
 
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain memohonkan OJK menyebabkan peraturan serta menguatkan pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna program pinjaman daring lalu masyarakat.
 
"OJK telah terjadi juga terus melakukan upaya penguatan lapangan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita atau dikenal sebagai fintech P2P lending juga pelindungan konsumen juga masyarakat dengan mengeluarkan bervariasi ketentuan dan juga roadmap LPBBTI 2023-2028," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan juga Komunikasi OJK Aman Santosa di dalam Jakarta, Kamis.
 
Upaya yang dimaksud bertujuan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengawasan, memacu sektor agar dapat tumbuh secara sehat, berintegritas lalu kontributif, juga menguatkan pelindungan konsumen.
 
OJK sedang menyusun rancangan peraturan tentang bidang fintech peer to peer (P2P) lending sebagai penyempurnaan melawan regulasi sebelumnya yang dimaksud berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola juga pelindungan konsumen, juga penguatan dukungan terhadap sektor produktif lalu UMKM.
 
Selain itu, OJK telah lama menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (POJK 10/22) juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (SEOJK 19/2023).
 
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum faedah dunia usaha pendanaan di memfasilitasi pendanaan.

Manfaat perekonomian yang dikenakan oleh pelaksana adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, lalu pajak.

 
OJK juga telah terjadi mengingatkan lalu meminta-minta pelaksana fintech P2P lending lalu asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah kemudian mitigasi risiko yang dimaksud diperlukan agar barang atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak ada digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun perbuatan kejahatan sektor ekonomi lainnya.
 
OJK memohonkan pelaksana fintech P2P lending serta asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan keras untuk konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat mendebarkan perhatian pembaca pada laman utama yang dimaksud dengan segera dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi.
 
Sebagai contoh, peringatan tegas seperti berikut: "Hati-hati, kegiatan ini berisiko tinggi. Anda dapat sekadar mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jikalau tidak ada memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."
 
Terkait pelindungan konsumen kemudian masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Pengguna serta Warga dalam Bagian Jasa Keuangan.
 
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti kewajiban menjaga kerahasiaan lalu keamanan data dan/atau informasi konsumen; larangan memproduksi serta menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi; sanksi berhadapan dengan penyebaran data pribadi.
 
Pelaku perniagaan jasa keuangan (PUJK) juga wajib menegaskan penagihan kredit atau pembiayaan untuk konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku pada komunitas dan juga ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Artikel ini disadur dari OJK hormati putusan MA dan perkuat pengaturan fintech P2P lending

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *