OJK: Himbara petakan debitur UMKM yang digunakan utangnya akan dihapus tagih

OJK: Himbara petakan debitur UMKM yang tersebut digunakan utangnya akan dihapus tagih

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap masih melakukan pemetaan kemudian penentuan debitur usaha mikro, kecil lalu menengah (UMKM) yang dimaksud piutang macetnya akan dihapus tagih.

"Secara bertahap Himbara hingga ketika ini masih terus melakukan serangkaian mapping juga penentuan debitur UMKM yang mana memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae ke Jakarta, Senin.

Proses pemetaan lalu penentuan debitur UMKM yang dimaksud direalisasikan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, juga tata kelola yang tersebut baik. Sehingga, pelaksanaan kebijakan yang dimaksud dapat berjalan efektif kemudian memberikan kegunaan segera bagi pelaku UMKM.

Dian menuturkan pemerintah sama-sama OJK juga Himbara secara berpartisipasi terus melakukan koordinasi secara berkala di menyokong penerapan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (PP HBHT).

Kebijakan yang dimaksud mencakup penghapusan tagihan piutang macet untuk UMKM dalam tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, lalu peternakan; perikanan serta kelautan; juga UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, sektor kreatif, juga lain-lain.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu klien UMKM di dalam seluruh Tanah Air dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.

Maman yang dimaksud dijumpai usai hadir di rapat terbatas Kabinet Merah Putih, dalam Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, hari terakhir pekan (3/1/2025), mengumumkan kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang mana ingin menghapus seluruh piutang 1 jt UMKM senilai lebih tinggi dari Rp14 triliun.

"Yang sudah ada dihapus buku ada 1 jutaan pelaku bisnis UMKM yang tersebut tersebar ke seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita dapat 67 ribuan," katanya pula.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang tersebut diwujudkan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur berhadapan dengan kredit yang tiada dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, pelanggan yang dimaksud sudah ada hapus buku bisa saja diputihkan, sehingga mereka bisa jadi kembali mendapatkan sarana pembiayaan," ujarnya.

Artikel ini disadur dari OJK: Himbara petakan debitur UMKM yang utangnya akan dihapus tagih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *