OJK hentikan 3.240 entitas keuangan ilegal hingga November 2024

OJK hentikan 3.240 entitas keuangan ilegal hingga November 2024

Ibukota – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya menghentikan operasional 3.240 entitas keuangan ilegal kemudian tidak ada berizin hingga November 2024.

“Sampai November 2024, OJK sudah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal yang tersebut terdiri dari 2.930 entitas pinjaman online ilegal serta 310 penawaran pembangunan ekonomi ilegal dengan menggunakan web kemudian program yang tersebut memiliki kemungkinan merugikan masyarakat,” ujar Mahendra Siregar di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Jakarta, Selasa.

Ia mengutarakan bahwa pihaknya juga meminta-minta beberapa orang pelaku jasa perbankan untuk memblokir hampir 10 ribu akun yang tersebut terafiliasi dengan judi online dan juga berubah-ubah account lainnya yang dimaksud didapatkan melalui pendalaman terhadap rekening-rekening tersebut.

Selain itu, pihaknya membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) ke pusat maupun area untuk meningkatkan literasi anti-aktivitas keuangan ilegal dan juga penanganan perkara dengan lebih banyak cepat, bekerja sejenis dengan aparat penegang hukum, kementerian juga lembaga terkait, dan juga media massa.

OJK juga meluncurkan Nusantara Anti-Scam Center pada 22 November berikutnya untuk menangani penipuan atau scam serta fraud yang menggunakan akun maupun produk-produk perbankan agar dapat ditangani dengan lebih tinggi cepat.

“OJK melakukan berubah-ubah langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola juga penguatan integritas sektor jasa keuangan, dengan melakukan engagement (interaksi) dengan bervariasi key stakeholders (pemangku kepentingan utama), khususnya dalam industri,” kata Mahendra.

Ia menuturkan bahwa penguatan kualitas tata kelola dan juga integritas sektor jasa keuangan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan efektivitas juga cakupan layanan jasa keuangan pada Negara Indonesia bagi kelompok warga yang mana tidak ada dapat terlayani perbankan (unbanked dan nonbankable).

“Sebagian besar dari upaya kami meningkatkan dari jasa keuangan Negara Indonesia justru adalah untuk menembus kelompok yang mana memang sebenarnya belum memiliki pemahaman mengenai risiko maupun edukasi keuangan yang digunakan memadai, bahkan berbagai dari merekan secara kategori kerap dikelompokkan sebagai unbanked serta nonbankable,” ucapnya.

Mahendra menuturkan bahwa hal yang disebutkan adalah upaya untuk menguatkan inklusi keuangan lalu memberikan akses keuangan yang dimaksud lebih besar luas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun miliki peluang untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, pihaknya menyadari bahwa sektor jasa keuangan juga memiliki risiko penyalahgunaan, khususnya dengan semakin maraknya layanan keuangan digital sehingga langkah penyalahgunaan dapat dijalankan pada mana semata juga kapan saja.

“Inilah realitas dari bagaimana kami mengembangkan sektor jasa keuangan di tengah-tengah target dan juga cita-cita yang digunakan begitu tinggi, namun dengan kompleksitas kemudian risiko yang mana juga semakin besar,” ujarnya.

Untuk mengurangi kemudian mengempiskan kerugian akibat penyalahgunaan tersebut, OJK pun melakukan pengaturan, pengawasan, dan juga perumusan kebijakan untuk mempertahankan kepatuhan para pelaku lapangan usaha jasa keuangan, selain melakukan pendekatan, edukasi, juga diseminasi mengenai layanan jasa keuangan dan juga pelindungan konsumen untuk masyarakat.

“Tidak ada cara lain bagi kami kecuali memperbaiki dan juga meningkatkan terus langkah-langkah yang dimaksud telah dilakukan kami lakukan serta bekerjasama merancang sinergi serta kolaborasi erat di menjalankan apa yang sudah pernah diamanatkan untuk kami pada hal ini,” imbuh Mahendra.

Artikel ini disadur dari OJK hentikan 3.240 entitas keuangan ilegal hingga November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *