Ibukota – Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, fungsi intermediasi perbankan membaik, tercermin dari rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan sebesar 86,91 persen pada September 2024.
“Pada September 2024 LDR perbankan secara agregat tercatat sebesar 86,91 persen dengan kecenderungan meningkat di dua tahun terakhir. Kondisi ini menandakan fungsi intermediasi perbankan yang mana membaik,” kata Dian ke Jakarta, Jumat.
Sebagian besar bank mencatatkan LDR di dalam berhadapan dengan 78 persen per September 2024, yang digunakan mengindikasikan bahwa secara individu fungsi intermediasi tiap-tiap bank juga telah cukup baik.
Dian menuturkan, LDR yang mana ideal dimiliki oleh bank berada pada rentang 78-92 persen, namun dengan tetap memperhatikan masing-masing fokus perusahaan kemudian toleransi risiko bank.
LDR adalah salah satu rasio yang mana mencerminkan fungsi intermediasi perbankan sekaligus sebagai indikator ketersediaan likuiditas untuk ekspansi kredit ke depan.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat bank yang digunakan mempunyai LDR di bawah 78 persen mengingat toleransi risiko bank di menempatkan dana tentunya berbeda-beda,” ujarnya.
Namun, beberapa bank dengan LDR di bawah 78 persen yang disebutkan sudah ada memiliki peningkatan kredit yang mana cukup tinggi, dua digit serta tambahan tinggi dibandingkan pertumbuhan pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Dian memaparkan bank juga harus merawat prinsip kehati-hatian salah satunya dengan melakukan diversifikasi penempatan dana.
Terkait partisipasi untuk sektor riil, selain melalui kredit yang tersebut pada waktu ini masih berkembang cukup lebih tinggi sebesar 10,85 persen secara year on year (yoy) pada September 2024, pembelian surat berharga oleh perbankan juga berdampak pada sektor riil baik secara dengan segera maupun bukan langsung.
Pada September 2024, surat berharga yang dimaksud dimiliki perbankan bertambah cukup besar sebesar 20,32 persen (yoy), meningkat dari September 2023 yang tersebut meningkat 3,59 persen (yoy).
Jika LDR tidak ada berada pada rentang 78-92 persen, bank tidak ada dikenakan denda namun mendapat disinsentif dalam bentuk pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) LDR/Loan to Funding Ratio (LFR).
Saat ini ketentuan terkait pemenuhan GWM LDR/LFR telah terjadi digantikan oleh GWM Rasio Intermediasi Makroprudensial/Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM/RIMS) sejak berlakunya pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.
Artikel ini disadur dari OJK: Fungsi intermediasi perbankan membaik