Berita  

OJK Digugat Lender P2P Lending, Hal ini Kata Asosiasi Fintech

OJK Digugat Lender P2P Lending, Hal ini Kata Asosiasi Fintech

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan mendapat gugatan dari para lender atau pemberi dana media Peer-to-Peer (P2P). Disebutkan, para pemberi pinjaman mengalami gagal bayar dari beberapa fintech temasuk Investree hingga Tanifund.

Mengutip data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan yang dimaksud terdaftar ke PTUN dengan Nomor 10/HSP/GPTUN-P2P/I/2025 per 20 januari 2025 yang dimaksud mana OJK dan juga Agusman sebagai para tergugat.

Adapun gugatan yang dimaksud memohon peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Para lender menganggap aturan yang dimaksud membebani lantaran mekanisme penyaluran kemudian pelunasan pendanaan, disebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul di operasi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI) merespon, ketika ini regulator memang benar sedang mengatur para lender di sektor ini agar dapat bersikap profesional dengan menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. Upaya yang disebutkan dijalankan untuk melindungi lender kemudian konsumen.

Karena berbagai lender yang tiada mengerti roll bisnisnya pindar ini,” kata Entjik ke Bandung, diambil Kamis (23/3).

Entjik menjelaskan, pada bidang P2P Lending, pindar semata-mata platform digital atau wadah yang dimaksud mempertemukan kedua pihak yaitu pemberi dana (lender) dengan peminjam. Sehingga, yang digunakan melakukan perjanjian kredit bukanlah pihak pindar.

“Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender serta borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau ia bilang, ‘wah gue ragu nih kayaknya’, ya jangan diterusin,” ucapannya ketika ditemui ke Hotel Mason Pine Bandung, Kamis (23/1).

Namun, kata Entjik, sebagai pihak yang dimaksud memberikan pemeliharaan terhadap lender, pihaknya dapat membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila pasca waktu yang dimaksud belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga yang dimaksud harus merupakan anggota AFPI.

“Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI serta kita melarang untuk sistem melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang digunakan bukanlah anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor,” pungkasnya.

Next Article Seperti Rokok, Aplikasi komputer Pinjol Diminta Pasang Peringatan Risiko Tinggi

Artikel ini disadur dari OJK Digugat Lender P2P Lending, Ini Kata Asosiasi Fintech

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *