OJK kemudian FSS Korea perkuat kerja sebanding pengawasan sektor jasa keuangan

OJK kemudian FSS Korea perkuat kerja sebanding pengawasan sektor jasa keuangan

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penghadapan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea untuk mengkaji kerja identik serta koordinasi terkait pengawasan lintas batas terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) serta prospek kerja serupa dalam masa depan.

“Kedua otoritas wajib melakukan pembahasan yang tersebut mendalam tentang pengawasan institusi keuangan milik Korea di Negara Indonesia satu di antaranya rencana bisnisnya untuk meninjau ilustrasi yang mana lebih lanjut mendalam terhadap keadaan yang digunakan ada ketika ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di penjelasan dalam Jakarta, Sabtu.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan juga Pengurus FSS Korea Lee Bokhyun di Jakarta, hari terakhir pekan (15/11), dengan memfokuskan pada aspek pengawasan LJK pada kedua otoritas, pengawasan lintas batas terhadap LJK Korea yang digunakan beroperasi di Indonesia, juga koordinasi pengawasan.

Mahendra menuturkan, pertandingan yang dimaksud dikerjakan guna menguatkan fungsi pengawasan LJK dan juga mempererat hubungan bilateral OJK dengan FSS Korea.

Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Pengurus FSS Lee Bokhyun mengapresiasi pertandingan bilateral OJK dan juga FSS yang mana akan menguatkan kolaborasi antar kedua otoritas.

“FSS terbuka untuk pertukaran data serta informasi dengan OJK di rangka meningkatkan kualitas pengawasan perbankan lalu asuransi dalam per individu negara,” kata Lee.

Saat ini terdapat satu bank milik Indonesi yang miliki kantor cabang ke Seoul, Korea yakni Bank Negara Negara Indonesia (BNI). Sementara, terdapat enam bank dari Korea yang digunakan beroperasi pada Indonesia, yakni PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, lalu PT Bank Oke Indonesia.

Pada sektor asuransi, Indonesi tiada mempunyai perusahaan asuransi yang beroperasi ke Korea, namun terdapat enam perusahaan asuransi Korea yang tersebut beroperasi di dalam Indonesia, yakni PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesi Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu juga PT Meritz Korindo Insurance.

Kedua otoritas telah lama mempunyai kerja sebanding formal di bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang digunakan ditandatangani pada April 2015.

Berbagai kegiatan pertemuan, seminar, study visit, pemeriksaan langsung, hingga secondment kerap dilaksanakan oleh kedua otoritas sebagai bentuk implementasi kerja sebanding seperti yang mana disepakati di MoU tersebut.

Melalui penghadapan tersebut, kedua otoritas menguatkan komitmen untuk terus menjalin juga menguatkan kerja sebanding bilateral khususnya koordinasi pengawasan dalam sektor jasa keuangan.

Artikel ini disadur dari OJK dan FSS Korea perkuat kerja sama pengawasan sektor jasa keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *