OJK Cirebon kawal penerapan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM

OJK Cirebon kawal penerapan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM

Cirebon – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, menyatakan komitmennya untuk mengawal juga menyokong penerapan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap bidang usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM) dalam daerahnya.

“Kebijakan ini bisa saja bermetamorfosis menjadi katalis untuk mempercepat akses pendanaan bagi UMKM sekaligus memacu roda perekonomian di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan (Ciayumajakuning),” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib ketika dikonfirmasi di Cirebon, Kamis.

Ia mengatakan, hadirnya kebijakan tersebut, bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan piutang macet UMKM.

Hal ini, menurut dia, sudah ada sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK) juga UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

bAgus menjelaskan, pelaksanaan penghapusan piutang macet UMKM hanya saja dapat dijalankan oleh bank BUMN kemudian lembaga keuangan non-bank BUMN. Namun hal yang disebutkan harus memenuhi beberapa jumlah persyaratan.

“Persyaratan ini misalnya upaya restrukturisasi lalu penagihan yang mana optimal, nilai pokok piutang tak lebih tinggi dari Rp500 jt per debitur, dan juga piutang telah terjadi dihapusbukukan minimal lima tahun sebelum kebijakan ini berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari peluang moral hazard pada implementasi kebijakan ini, mengingat masa berlaku aturan yang dimaksud belaka enam bulan sejak diterbitkan.

Agus meyakini penerapan kebijakan ini dapat membantu UMKM, khususnya di Ciayumajakuning, di mengatasi kendala akses pendanaan sekaligus menjaga stabilitas sektor ekonomi regional.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis di wilayah Ciayumajakuning,” tuturnya.

Dia menambahkan berdasarkan data OJK Cirebon, total penyaluran kredit untuk UMKM oleh kantor cabang bank umum ke wilayah Ciayumajakuning per November 2024 tercatat sebesar Rp21,9 triliun, atau 40,3 persen dari total kredit yang digunakan disalurkan.

“Tingkat kesehatan kredit ke wilayah Ciayumajakuning juga terjaga selama periode tersebut, dengan Non-Performing Loan (NPL) berada pada bilangan 2,64 persen,” ucap dia.



Artikel ini disadur dari OJK Cirebon kawal penerapan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *