Ibukota Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan, Aset Keuangan Digital, kemudian Aset Kripto (IAKD) Ototritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan bahwa kegiatan kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan.
Ia menyatakan bahwa nilai proses kripto pada tahun sebelumnya belaka sebesar Rp149,25 triliun. Pertumbuhan yang dimaksud sejalan dengan tren kenaikan jumlah keseluruhan pelanggan kripto.
“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di dalam Indonesia, per Desember 2024, total pelanggan berada di tren meningkat mencapai 22,91 jt pelanggan dibandingkan November 2024 sebesar 22,11 jt pelanggan,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2).
Ia mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, pihaknya telah terjadi menyetujui perizinan 19 entitas keuangan, diantaranya bursa, kliring, kustodian, serta tukang jualan aset kripto, dan juga melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya.
Selain itu, OJK sudah pernah mengadakan sosialisasi dan juga bimbingan teknis bagi pelopor aset kripto guna meyakinkan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Demi mengawal kelancaran koordinasi dan juga penyelesaian dokumen pascapengalihan wewenang pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga membentuk working group yang digunakan akan berpartisipasi bekerja hingga Januari 2026.
“Untuk menegaskan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi di tiga fase, yakni peralihan serta stabilisasi ekosistem, pengembangan kemudian penyempurnaan regulasi, dan juga penguatan serta peningkatan daya saing industri,” kata Hasan.
Sementara terkait pengembangan sektor Inovasi Teknologi Bagian Keuangan (ITSK), ia menyatakan bahwa pihaknya telah terjadi menerima pengajuan permohonan pendaftaran dari 47 pengurus ITSK sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
Ia menuturkan bahwa 17 di dalam antaranya telah dilakukan ditetapkan sebagai pengurus ITSK terdaftar, dengan rincian tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) serta 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Sebanyak 23 permohonan pendaftaran lainnya berada dalam diproses oleh OJK dengan rincian empat calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA kemudian 19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
“Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang digunakan terdaftar di dalam OJK telah terjadi berhasil menyelesaikan proses yang digunakan disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar kemudian berhasil menjaring pengguna banyaknya 502.901 pengguna yang digunakan tersebar hampir pada seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.
Selain permohonan pendaftaran berubah menjadi pengurus ITSK terdaftar, Hasan menyatakan bahwa pihaknya juga menerima 13 permohonan dari pelopor ITSK untuk berubah menjadi partisipan regulatory sanbox sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Dalam pipeline sedang direalisasikan proses terhadap tiga permohonan untuk bermetamorfosis menjadi kontestan regulatory sandbox, terdiri dari dua pengurus dengan model kegiatan bisnis AKD kemudian satu pelopor dengan model bidang usaha open banking,” imbuhnya.
Artikel ini disadur dari OJK catat transaksi kripto melonjak 335,91 persen pada 2024