Berita  

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV). Pencabutan izin bidang usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.

PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) berlokasi dalam Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Pusat Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Pencabutan ini dijalankan mengingat PT SSV tidak ada dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

“Sebelum langkah pencabutan izin usaha, PT SSV telah terjadi dikenakan sanksi administratif sebagai Pembekuan Acara Usaha berhadapan dengan pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” tulis OJK melalui pernyataan tertulis, Kamis (6/2).

OJK telah terjadi memberikan waktu yang digunakan cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang di rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang tersebut sudah pernah disetujui, bukan terdapat penyelesaian permasalahan melawan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Organisasi Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta Organisasi Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, lalu Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang diwujudkan oleh OJK yang dimaksud di atas, termasuk pencabutan izin bidang usaha PT SSV direalisasikan di rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten serta tegas untuk menciptakan sektor modal ventura yang tersebut sehat serta terpercaya dan juga melindungi konsumen.

“Dengan telah terjadi dicabutnya izin perniagaan dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha ke bidang perusahaan modal ventura serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tersebut berlaku,” tegasnya.

SSV harus menyelesaikan hak lalu kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin bidang usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV juga membentuk Tim Likuidasi.

Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas untuk Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan juga kewajiban, menyediakan Pusat Berita serta Pengaduan Nasabah ke Internal Perusahaan.

“Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon serta Whatsapp: 08114311771, email: [email protected], lalu alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Daerah Perkotaan Manado, Provinsi Sulawesi Utara,” tulisnya.

Serta, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, di nama Perusahaan.

Next Article Video: OJK Bicara Roadmap Menguatkan BPD 2024-2027 – Pembentukan KUB

Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *