Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) yang digunakan beralamat pada Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Perkotaan Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pencabutan ini dilaksanakan mengingat PT SSV tidak ada dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Pertemuan Usaha berakhir,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam Jakarta, Jumat.
Sebelum kebijakan pencabutan izin usaha, PT SSV telah lama dikenakan sanksi administratif dalam bentuk Pembekuan Acara Usaha menghadapi pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah terjadi memberikan waktu yang digunakan cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang pada rencana tindak.
Namun, sampai dengan batas waktu yang digunakan sudah disetujui, bukan terdapat penyelesaian permasalahan melawan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Oleh lantaran itu, PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang digunakan dikerjakan oleh OJK tersebut, di antaranya pencabutan izin bidang usaha PT SSV dikerjakan pada rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsentris serta tegas untuk menciptakan lapangan usaha modal ventura yang mana sehat serta terpercaya dan juga melindungi konsumen.
Dengan sudah dicabutnya izin perniagaan itu, PT SSV dilarang melakukan kegiatan bidang usaha pada bidang perusahaan modal ventura juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan juga kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku, antara lain menyelesaikan hak kemudian kewajiban debitur, kreditur juga atau pihak lainnya.
PT SSV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV dan juga membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas terhadap debitur, kreditur dan juga atau pihak lainnya yang mana berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak kemudian kewajiban, menyediakan pusat informasi serta pengaduan klien di internal perusahaan.
Selain itu, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, di nama perusahaan.
Artikel ini disadur dari OJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura