DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perniagaan PT BPRS Pusat Kota Juang Perseroda yang beralamat ke Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Daerah Bireuen, Provinsi Aceh.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Pusat Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang tersebut direalisasikan OJK untuk terus merawat serta menguatkan bidang perbankan dan juga melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di keterangan yang tersebut diterima ANTARA ke Jakarta, Jumat.
Pada 13 Maret 2024, OJK telah lama menetapkan BPRS Pusat Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) ke bawah ketentuan, yakni minus 184,74 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, serta Level Bidang Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan BPRS Daerah Perkotaan Juang Perseroda di status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah dilakukan memberikan waktu yang tersebut cukup terhadap pengurus dan juga pemegang saham BPRS yang disebutkan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan juga pemegang saham BPRS tiada dapat melakukan penyehatan BPRS.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Area Proyek Penjaminan Simpanan lalu Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Perkotaan Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk bukan melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Daerah Perkotaan Juang Perseroda dan juga memohonkan terhadap OJK untuk mencabut izin perniagaan BPRS tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin bisnis BPRS Daerah Perkotaan Juang Perseroda. Dengan pencabutan izin perniagaan itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan juga melakukan tahapan likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lalu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Menguatkan Industri Keuangan.
OJK mengimbau ke para klien BPRS Perkotaan Juang Perseroda agar terus tenang lantaran dana komunitas dalam perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini disadur dari OJK cabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh