OJK cabut izin bidang usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri

OJK cabut izin bidang usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bisnis PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri di dalam Perkotaan Padang, Sumatera Barat oleh sebab itu bank yang disebutkan tak mampu mengatasi kesulitan permodalan juga likuiditas.

"Pencabutan izin bidang usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang tersebut dikerjakan OJK untuk terus menjaga dan juga menguatkan industri
perbankan juga melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra di keterang ke Jakarta, Selasa.

Pada 30 Oktober 2023, OJK sudah menetapkan BPR yang disebutkan di status pengawasan bank pada penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di dalam bawah ketentuan lalu tingkat kesejahteraan (TKS) mempunyai predikat "tidak sehat".

Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri pada status pengawasan bank di resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah
memberikan waktu yang dimaksud cukup terhadap direksi, badan komisaris kemudian pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan di antaranya mengatasi permasalahan
permodalan dan juga likuiditas.

"Namun demikian direksi, majelis komisaris serta pemegang saham pengendali BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR," ujarnya.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tiada melakukan penyelamatan terhadap BPR itu kemudian memohon terhadap OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri. Dengan pencabutan izin bisnis itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan juga melakukan langkah-langkah likuidasi sesuai peraturan yang dimaksud berlaku.

OJK mengimbau terhadap pengguna BPR itu agar masih tenang lantaran dana penduduk pada perbankan satu di antaranya BPR dijamin LPS sesuai dengan
ketentuan yang mana berlaku.

 

Artikel ini disadur dari OJK cabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *