Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bidang usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga yang mana beralamat ke Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Pusat Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pencabutan izin bidang usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dijalankan OJK untuk terus melindungi kemudian menguatkan bidang perbankan dan juga melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati di penjelasan di dalam Jakarta, Jumat.
Pada 15 Januari 2024, OJK telah terjadi menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh sebab itu miliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, juga Taraf Kesejahteraan (TKS) BPR miliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga di status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang mana cukup terhadap Pengurus dan juga Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan serta likuiditas. Namun demikian, Pengurus lalu Pemegang Saham BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Area Inisiatif Penjaminan Simpanan serta Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk bukan melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga lalu memohonkan terhadap OJK untuk mencabut izin bisnis BPR tersebut.
Dalam menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Duta Niaga.
Dengan pencabutan izin perniagaan itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan lalu melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang.
OJK mengimbau untuk pengguna PT BPR Duta Niaga agar permanen tenang akibat dana masyarakat di perbankan diantaranya BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini disadur dari OJK cabut izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak