Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis Gapoktam Gerak Makmur desa Sidoharjo kecamatan Doro. Keputusan yang disebutkan berdasarkan langkah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.13/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin perniagaan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, maka kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum kemudian dilarang melaksanakan kegiatan bisnis sebagai lembaga keuangan mikro.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum kemudian membentuk regu likuidasi.
Penyelesaian hak kemudian kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro akan dijalankan oleh kelompok likuidasi yang tersebut akan dibentuk sesuai dengan ketentuan juga perundang-undangan yang mana berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.
Next Article OJK Buka Lowongan Kerja bagi Pengawas Kripto lalu Koperasi
Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur