….OJK sudah melaksanakan off-site serta on-site supervision terhadap pelopor fintech P2P lending.
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin bidang usaha pelaksana fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka meningkatkan kekuatan pengembangan lapangan usaha fintech P2P lending yang tersebut baik serta berintegritas.
"Dalam upaya penegakan ketentuan juga melindungi konsumen juga masyarakat, OJK telah dilakukan melaksanakan off-site juga on-site supervision terhadap pelopor fintech P2P lending," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan lalu Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis.
Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah terjadi mengenakan sanksi administratif terhadap pengurus Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.
Sanksi yang disebutkan terdiri dari 196 sanksi peringatan serius tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, lalu satu pihak utama yang digunakan telah lama dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama dan juga terhadap dua pelopor fintech P2P lending.
OJK telah terjadi melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti tambahan lanjut. OJK juga telah terjadi melakukan moratorium perizinan baru pelopor fintech P2P lending sejak 2020.
Di sisi lain, di mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersatu dengan 15 Kementerian lalu Lembaga yang tergabung pada Satuan Pekerjaan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, sudah pernah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
OJK mengimbau penduduk untuk setiap saat berhati-hati, waspada, juga tidaklah menggunakan pinjaman online ilegal lantaran berpotensi merugikan masyarakat, salah satunya risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Artikel ini disadur dari OJK cabut izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lending