OJK cabut izin usaha 14 bank secara bertahap

OJK cabut izin bidang usaha 14 bank secara bertahap

Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha banyak bank pada Nusantara sepanjang 2024 dikarenakan kolaps.

"Pada tahun 2014 banyaknya 14 bank dalam Indonesia kolaps kemudian dicabut izin usahanya. Ke-14 bank yang dimaksud adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae pada keterangan persnya di Makassar, Senin.

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah lama mengalami peningkatan pesat lebih besar dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 cuma terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut ke Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga pada waktu ini.

Hampir semua bank yang dimaksud bangkrut memang benar merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank tidak berjenis BPR yang bangkrut lalu dicabut izin usahanya hanya saja PT Bank IFI.

Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan pada bidang Pasar Modal dan juga Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK sudah pernah mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda melawan perkara untuk 2 Manajer Pengembangan Usaha serta 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah lama mengenakan Sanksi Administratif berhadapan dengan pemeriksaan tindakan hukum pada Pasar Modal untuk 83 pihak yang mana terdiri dari Sanksi Administratif terdiri dari denda sebesar Rp57.175.000.

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin khalayak perseorangan, juga 5 peringatan tegas tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif sebagai denda menghadapi keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, terhadap 561 pelaku jasa keuangan di dalam bursa modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tegas tercatat menghadapi keterlambatan penyampaian laporan, dan juga mengenakan 2 sanksi administratif terdiri dari peringatan tegas ditulis melawan selain keterlambatan.

 

Artikel ini disadur dari OJK cabut izin usaha 14 bank secara bertahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *