Berita  

OJK Cabut Izin Asuransi Terafiliasi BUMN Berdikari Insurance

OJK Cabut Izin Asuransi Terafiliasi BUMN Berdikari Insurance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perniagaan dalam Lingkup Asuransi Umum terhadap PT Berdikari Insurance.

Hal ini sebagaimana diputuskan pada Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025. Sejak tanggal tersebut, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, serta Pegawai Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang tersebut dapat menurunkan aset atau menurunkan nilai aset perseroan.

“PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan bidang usaha di bidang Asuransi Umum,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus serta Pengendalian Tingkat Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, diambil Kamis, (23/1/2025).

Perusahaan asuransi terafiliasi BUMN ini pun diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik dalam kantor pusat maupun kantor dalam luar kantor pusat, menyusun dan juga menyampaikan neraca penutupan untuk Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, juga menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

RUPS diperkukan untuk memutuskan pembubaran badan hukum juga membentuk regu likuidasi. Berdikari Insurance juga diminta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, pasca dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan juga Pegawai PT BERDIKARI INSURANCE wajib memberikan data, informasi, juga dokumen yang tersebut diperlukan oleh pasukan likuidasi dan juga dilarang menghambat tahapan likuidasi yang digunakan dijalankan oleh kelompok likuidasi,” ungkap Asep.

Melansir laman resminya, PT. Asuransi Berdikari Indonesi ditopang oleh 2 grup perusahaan besar, yaitu PT. Berdikari (Persero) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang digunakan bermitra dengan PT. Tehate PutraTunggal, sebuah perusahaan swasta nasional

Bergerak ke bidang asuransi umum, Berdikari Insurance menyediakan bermacam komoditas asuransi seperti Asuransi Pengangkutan, Asuransi Rangka Kapal, Asuransi Uang, Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Rekayasa, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Bonding, Asuransi PA+ juga Asuransi Aneka.

Next Article OJK Mitigasi Risiko Gempa Megathrust di dalam Indonesia

Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Asuransi Terafiliasi BUMN Berdikari Insurance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *