Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sekaligus. Kelimanya diketahui beroperasi di Jawa Tengah.
Melalui pengumuman dalam laman resminya, OJK menghentikan izin bisnis bagi tiga Koperasi LKM di Daerah Wilayah Sragen, serta dua lainnya di Kota Wonogiri.
Lebih rinci, LKM selama Sragen yang digunakan ditutup adalah Koperasi LKM Murih Raharjo di dalam Desa Gawan, Kecamatan Tanon, LKM Soko Rahayu yang mana beralamat di dalam Desa Soko, Kecamatan Miri, serta LKM Desa Bendo yang mana beralamat pada Desa Bendo, Kecamatan Sukadono.
Sementara dua sisanya antara lain LKM Pondok Subur yang digunakan beralamat di dalam Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Wilayah Wonogiri kemudian LKM Sido Mulyo yang digunakan beralamat ke Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kota Wonogiri.
Dengan dijatuhkannya sanksi ini, koperasi LKM terssebut ditutup untuk umum kemudian dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro ejak 25 November 2024.
“Pengurus Koperasi LKM diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum kemudian membentuk Tim Likuidasi,” sebagaimana disebutkan pada penguman tersebut, dikutipkan Jumat, (6/12/2024).
Lebih jauh, Penyelesaian hak lalu kewajiban Koperasi LKM yang disebutkan akan dijalankan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan juga perundang-undangan yang digunakan berlaku.
Sementara itu, pengurus Koperasi LKM dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan konsolidasi lalu penguatan LKM merupakan salah satu fokus OJK yang dimaksud akan direalisasikan sepanjang tahun 2024-2025. Hal ini sebagaimana tertuang pada peta jalan pengembangan LKM 2024-2028.
Menurut data OJK, terdapat 253 LKM pada seluruh Indonesia per 25 November 2024. Sementara aset bidang sendiri sudah meningkat 9,73% berubah menjadi Rupiah 1,64 triliun.
Next Article OJK Buka Lowongan Kerja bagi Pengawas Kripto juga Koperasi
Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin 5 Koperasi LKM Asal Jateng, Ada Apa?