Berita  

OJK Buka Suara Terkait PHK Pekerja Bank Commonwealth Pasca Diakuisisi OCBC

OJK Buka Suara Terkait PHK Pekerja Bank Commonwealth Pasca Diakuisisi OCBC

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pasca PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melakukan perolehan PT Bank Commonwealth, dampak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan Bank Commonwealth tampaknya tak terhindarkan. Regulator di hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut menerbitkan suara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae bilang bahwa terkait hal yang dimaksud sejatinya merupakan bagian dari bisnis. Di mana, tahapan pengalihan seperti merger memang sebenarnya bukanlah sesuatu yang dimaksud simpel dilakukan.

“Saya kira itu semata-mata tinggal negosiasi lah,” ujar Dian, Mulai Pekan (30/7).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa ada beberapa keadaan yang dimaksud menyebabkan adanya PHK di mana sebuah bank melakukan merger. Di antaranya adalah perbedaan remunerasi yang mana ada dalam antara bank sebelum penggabungan serta bank pasca penggabungan.

Tak hanya sekali itu, perbedaan kultur korporasi dari per individu bank juga bisa jadi berubah jadi alasan adanya PHK tersebut. Namun, untuk pada waktu ini, Dian bilang mengamati perkara terkait karyawan Bank Commonwealth ini belum merupakan sesuatu yang serius.

Baca Juga:

Tentu sekadar nanti bila dirasa harus nanti kita juga mungkin saja akan informasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) yang merupakan induk serikat pekerja Bank Commonwealth, sudah berdiskusi dengan manajemen bank. Dalam diskusi tersebut, diputuskan bahwa karyawan yang dimaksud terkena PHK akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang pesangon.

Namun, kompensasi ini akan diambil dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang mana merupakan hak karyawan sejak lama sebelum adanya kebijakan akuisisi. 

Keputusan manajemen untuk menggabungkan DPLK dengan uang pesangon ini dianggap merugikan para pekerja, meskipun hal ini diatur di Peraturan otoritas No 35 Tahun 2021.

Presiden Dewan Eksekutif Nasional  OPSI Saepul Tavip menegaskan bahwa jikalau DPLK ingin dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, perhitungannya harus dimulai dari tahun 2021 sejak aturan yang dimaksud diterbitkan. 

“Itupun tiada diantaranya dana pengembangannya, lantaran berdasarkan PP No 35 Tahun 2021, hanya sekali iuran yang dimaksud diperhitungkan, tidak ada salah satunya dana hasil pengembangannya,” katanya.

Ia juga menyoroti besaran upah karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon kemudian hak-hak lainnya yang mana tidak ada memasukkan komponen tunjangan tetap, bertentangan dengan ketentuan hukum yang digunakan berlaku.

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita juga Artikel yang digunakan lain dalam



Artikel ini disadur dari OJK Buka Suara Terkait PHK Pekerja Bank Commonwealth Pasca Diakuisisi OCBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *