Berita  

OJK Buka-Bukaan Soal Ancaman Utama Nasabah Bank, Apa?

OJK Buka-Bukaan Soal Ancaman Utama Nasabah Bank, Apa?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutarakan seiring dengan meningkatnya digitalisasi ke sektor perbankan, risiko terjadinya insiden siber ke bidang perbankan Nusantara bermetamorfosis menjadi semakin signifikan.

Menurut Kepala Eksekutif Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae, salah satu ancaman utama adalah serangan dari peretas (hackers) yang digunakan mengawasi prospek keuntungan besar, ke antaranya melalui pencurian data sensitif yang dimaksud dimiliki oleh perbankan serta pembobolan tabungan nasabah.

“Sebagai salah satu fondasi perekonomian, sektor perbankan penting dijaga dengan meyakinkan keamanan seluruh infrastruktur teknologi informasinya dari prospek ancaman siber. Ancaman ini tiada hanya saja berkemungkinan mengganggu operasional bank, tetapi juga dapat membinasakan reputasi lapangan usaha perbankan dan juga mengancam stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Dian di keterangannya, Hari Jumat (24/1/2025).

Oleh lantaran itu, kata Dian, peran bergerak dari setiap bank, khususnya melalui Chief Information Security Officer (CISO), bermetamorfosis menjadi sangat penting untuk menegaskan operasional bidang usaha yang dimaksud aman juga penerapan langkah-langkah pencegahan dan juga pengamanan terhadap Infrastruktur Pengetahuan Vital (IIV) di dalam tiap-tiap bank.

Dian menyampaikan OJK juga telah dilakukan mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan TI, ketahanan juga keamanan siber hingga digital maturity sebagaimana POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 juga SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023.

Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan tata kelola pada penyelenggaraan teknologi informasi agar penyelenggaraan teknologi informasi bank dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang digunakan dihadapi oleh bank. Termasuk merawat keamanan Sistem Elektronik yang dimaksud dimiliki dari serangan siber, namun juga harus untuk mempunyai kemampuan pada mendeteksi lalu memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber, hingga kematangan di penyelenggaraan TI.

Dalam memperkuat ketahanan serta keamanan siber, OJK kemudian Bank Indonesi (BI) telah dilakukan mengeluarkan regulasi yang mana wajib diimplementasikan secara menyeluruh oleh Pelaku Usaha Bidang Keuangan (PUSK), termasuk perbankan. Selain itu, OJK juga BI juga telah terjadi membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Bagian Keuangan (TTIS SK), yang mana berfungsi untuk menjalankan lalu menangani insiden siber, melindungi data sensitif, merawat kepercayaan publik, dan juga meminimalkan dampak serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.

Guna menghadapi kompleksitas ancaman di dalam bola siber, berubah jadi jelas bahwa tak ada satu institusi pun yang dimaksud mampu menghadapi tantangan ini secara mandiri. Oleh sebab itu, kolaborasi antara PUSK, otoritas, dan juga seluruh pihak terkait menjadi sebuah keharusan.

“Sinergi ini diperlukan untuk menciptakan habitat keamanan siber yang mana tangguh melalui berbagi informasi, pengalaman, kemudian praktik terbaik. Langkah strategis ini memungkinkan identifikasi prospek ancaman, respons insiden yang digunakan lebih tinggi cepat, serta pencegahan risiko yang mana lebih banyak besar,” ujar Dian.

“Selain itu, adopsi teknologi terkini harus direalisasikan secara kolektif untuk menguatkan proteksi terhadap sistem kemudian data yang tersebut dikelola oleh sektor perbankan juga keuangan secara keseluruhan”.

Next Article Video: OJK Bicara Roadmap Perkuatan BPD 2024-2027 – Pembentukan KUB

Artikel ini disadur dari OJK Buka-Bukaan Soal Ancaman Utama Nasabah Bank, Apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *