Berita  

OJK Buka-Bukaan Alasan Aturan Batas Usia, Gaji hingga Bunga Pinjol

OJK Buka-Bukaan Alasan Aturan Batas Usia, Gaji hingga Bunga Pinjol

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyingkap pendapat terkait alasan penetapan aturan batas usia, pendapatan minimum hingga batas bunga pinjaman bagi fintech peer to peer (P2P) lending juga Buy Now Pay Later (BNPL)

Sebagaimana diketahui, batas usia minimum pemberi dana (lender) lalu penerima dana (borrower) pinjaman daring (pindar) dan juga pengguna pay later adalah 18 tahun atau sudah pernah menikah.

Kepala Departemen Pengaturan dan juga Pengembangunan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengemukakan aturan ini diterapkan untuk mencegah generasi muda dari lilitan utang. Pasalnya, umur 18 tahun dinilai sudah ada sanggup berpikir rasional terkait risiko berutang.

“Kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda terjerat utang, sementara ia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran khalayak dewasa,” ungkapnya di Media Massa Briefing OJK, Selasa, (21/1/2025).

Sementara itu, baik penerima dana fintech lending atau pengguna pay later pun wajib berpenghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan. Hal ini menyangkut kemampuan membayar bagi para borrower.

“Kita sih ambil dari rata-rata UMP aja lah, kami anggap cukup pas. Ini adalah juga untuk melakukan konfirmasi kemampuan bayar dari si peminjam ya terutama,” tutur Nasrullah.

Diketahui, aturan ini mulai berlaku di dalam sektor fintech P2P lending pada tahun 2025. Sementara bagi sistem BNPL, aturan ini baru berlaku tahun 2027.

Tak belaka penghasilan dan juga umur, OJK pun mengatur mengenai batasan maksimum kegunaan atau bunga bagi fintech lending.

Batas maksimum kegunaan dunia usaha per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih lanjut dari 6 bulan turun berubah menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%. Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya kekal sebesar 0,3%.

Nasrullah menjelaskan, tindakan untuk mempertahankan bunga maksimum 0,3% bagi pendanaan dengan tenor pendek ditengarai banyaknya biaya-biaya yang mana harus dibebankan untuk borrower.

“Kalau dipaksakan yang 0,2%, lender akan mempertimbangkan pendanaannya. Kalau suku bunganya nggak masuk untuk yang mana tenor pendek ini, itu dikhawatirkan terjadi penurunan pembiayaan terhadap sektor-sektor ini, dan juga takutnya merekan (borrower) lari (ke platfotm ilegal),” tandasnya.

Sebagai informasi, OJK mencatatkan pada waktu ini terdapat 97 media peer to peer lending yang dimaksud legal. Dari jumlah total tersebut, outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini berkembang sebesar 27,32% secara tahunan (yoy).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik ke bilangan 2,52% pada November 2025. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.

Next Article Serupa tapi Tak Sama, Ini adalah Perbedaan Kartu Kredit, Paylater, & Pinjol

Artikel ini disadur dari OJK Buka-Bukaan Alasan Aturan Batas Usia, Gaji hingga Bunga Pinjol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *