OJK blokir total 9.889 entitas ilegal

OJK blokir total 9.889 entitas ilegal

Ibukota – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi juga Pelindungan Customer Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK memblokir total 9.889 entitas ilegal.

Adapun jumlah agregat entitas ilegal yang sudah pernah dihentikan adalah 1.367 pembangunan ekonomi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal juga 251 gadai ilegal.

"Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang mana diterima berjumlah 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan juga pengaduan pembangunan ekonomi ilegal banyaknya 508 pengaduan," kata Friderica di dalam Jakarta, Senin.

Dalam Kongres Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024, Friderica menuturkan dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah lama menerima 218.300 permintaan layanan melalui Program Portal Pelindungan Pelanggan (APPK), termasuk 17.003 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, banyaknya 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari lapangan usaha financial technology, 3.701 berasal dari sektor perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari sektor perusahaan asuransi juga sisanya merupakan layanan sektor bursa modal lalu sektor keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingga 25 Juli 2024 OJK telah lama memberikan sanksi sebagai 171 surat peringatan tegas tercatat terhadap 127 pelaku bidang usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah untuk tiga PUJK, dan juga 25 sanksi denda untuk 25 PUJK.

Selain itu, per 25 Juli 2024 terdapat 164 PUJK yang dimaksud melakukan penggantian kerugian konsumen berhadapan dengan 905 pengaduan dengan total kerugian Rp110,263 miliar.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah lama melakukan penegakan ketentuan dalam bentuk sanksi administratif menghadapi keterlambatan pelaporan
lalu sanksi administratif berhadapan dengan hasil pengawasan langsung/tidak langsung.

Hingga Juli 2024, OJK telah lama mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang digunakan merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu sanksi administratif sebagai denda terhadap 55 PUJK, juga sanksi administratif merupakan peringatan serius tercatat terhadap 16 PUJK.

Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Juli 2024, OJK telah dilakukan mengenakan sanksi administratif dalam bentuk denda dengan total Rp390 jt terhadap empat PUJK. Denda itu dikenakan berhadapan dengan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi pada iklan kemudian tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah dilakukan mengenakan sanksi administratif terdiri dari peringatan tegas ditulis untuk delapan PUJK melawan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen pada penyediaan Data pada iklan juga juga tata cara penagihan terhadap konsumen.

Guna mengurangi terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu diantaranya memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak dengan segera di rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen lalu masyarakat.

Artikel ini disadur dari OJK blokir total 9.889 entitas ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *