Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lama melakukan blokir terhadap 8.500 tabungan bank, atau bertambah 500 tabungan dari sebelumnya 8.000 tabungan yang mana terkait judi online (judol). Pihaknya juga menginformasikan adanya pengembangan laporan yang dimaksud meminta-minta bank melaksanakan penyesuaian identitas juga Enhanced Due Dilligence (EDD).
“Jadi dengan adanya perbaikan parameter-parameter untuk menangkap operasi judol diharapkan ke depan bank tambahan sensitif pada samping terus menguatkan upaya penguasaan rekening dormant. Jadi ini perhatian yang digunakan cukup luar biasa oleh bank kemudian sekarang hampir seluruh bank miliki disiplin yang digunakan sangat ketat terkait rekening dormant ini,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK, di press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).
Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 akun judol yang dimaksud berasal dari data pemerintah yang telah lama diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga memohon perbankan melakukan penutupan account dengan 1 CIF yang sama. “Meminta perbankan tutup pada 1 CIF yang tersebut sama,” katanya pada konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, hari terakhir pekan (1/11/2024).
CIF adalah nomor berkas informasi pelanggan yang mana digunakan perbankan untuk mengidentifikasi nasabah.
Ke depannya, OJK dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang digunakan terafiliasi judi online, meskipun ia miliki beberapa rekening.
Sebagaimana tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya OJK bekerja identik dengan Kominfo lalu 16 lembaga pemerintahan lainnya.
Next Article Ini Modus Maling M-Banking Paling Sangat Merugikan serta Cara Menghindarinya
Artikel ini disadur dari OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judol